Djarot: Minimarket Melanggar Aturan Akan Ditutup

Ririn Indriani | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Jum'at, 26 Desember 2014 | 09:38 WIB
Djarot: Minimarket Melanggar Aturan Akan Ditutup
Ilustrasi minimarket [Shutterstock]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengaku telah memerintahkan lurah dan camat untuk mendata minimarket-minimarket yang salah peruntukan atau melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Jika kedapatan melanggar aturan, lanjut dia, maka minimarket tersebut akan ditutup.

"Saya sudah menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata minimarket di lingkungannya masing-masing. Setelah itu baru ditentukan dan dievaluasi, minimarket yang melanggar Perda ya sudah selesai, harus ditutup," ujar Djarot, di rumah dinasnya, di Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2014).

Meski demikian, Djarot mengaku tidak anti keberadaan minimarket di ibu kota.

"Saya tidak anti minimarket, saya hanya menertibkan minimarket yang sudah begitu banyak ini jumlahnya, harus ada keseimbangan dengan UMKM," tambah dia.

Mantan Wali Kota Blitar dua periode itu mengatakan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan SKPD terkait. Djarot menegaskan sedang menunggu terus laporan-laporan dari berbagai pihak terkait untuk mengetahui minimarket mana saja yang melanggar peraturan.

"Sudah ada lurah dan camat yang melapor minimarket ke saya, tidak usah saya sebutin lurah dan camat mana. Yang penting semakin cepat semakin baik (lapor minimarket), nanti leading sector program ini Dinas UKM dan Asisten Perekonomian," tegasnya.

Djarot menilai, menjamurnya minimarket di Jakarta disebabkan karena masih banyaknya oknum Dinas Tata Ruang maupun Dinas P2B yang memberi izin pendirian minimarket.

Ia mengatakan dalam perda diatur minimarket yang memiliki luas lantai 100-200 meter persegi berjarak minimal radius 0,5 km dari pasar tradisional. Kemudian pada pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa harga jual barang di minimarket tidak boleh jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga jual barang di pasar maupun warung.

Apabila pengusaha minimarket melanggar dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Selain dikenakan sanksi pidana, pengusaha minimarket yang melanggar peraturan juga dapat dikenakan hukuman administrasi. Seperti teguran tertulis sebanyak tiga kali, pemanggilan, penutupan tempat usaha, dan pencabutan izin oleh Gubernur.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Djarot akan Minta Pengusaha Minimarket Tampung Produk UKM

Djarot akan Minta Pengusaha Minimarket Tampung Produk UKM

News | Selasa, 16 Desember 2014 | 15:46 WIB

Minimarket Menjamur, Warung Kelontong Tersingkir

Minimarket Menjamur, Warung Kelontong Tersingkir

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2014 | 15:53 WIB

Pemkot Larang Penambahan Minimarket

Pemkot Larang Penambahan Minimarket

News | Senin, 28 April 2014 | 11:17 WIB

Terkini

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI

News | Senin, 27 April 2026 | 20:52 WIB

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin

News | Senin, 27 April 2026 | 20:36 WIB

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional

News | Senin, 27 April 2026 | 20:23 WIB

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?

News | Senin, 27 April 2026 | 20:19 WIB

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden

News | Senin, 27 April 2026 | 19:59 WIB

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'

News | Senin, 27 April 2026 | 19:58 WIB

Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial

Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial

News | Senin, 27 April 2026 | 19:53 WIB

Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada

Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada

News | Senin, 27 April 2026 | 19:45 WIB

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

News | Senin, 27 April 2026 | 19:35 WIB

Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana

Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana

News | Senin, 27 April 2026 | 19:22 WIB