Djarot: Minimarket Melanggar Aturan Akan Ditutup

Ririn Indriani, Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 26 Desember 2014 | 09:38 WIB
Djarot: Minimarket Melanggar Aturan Akan Ditutup
Ilustrasi minimarket [Shutterstock]

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengaku telah memerintahkan lurah dan camat untuk mendata minimarket-minimarket yang salah peruntukan atau melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Jika kedapatan melanggar aturan, lanjut dia, maka minimarket tersebut akan ditutup.

"Saya sudah menginstruksikan lurah dan camat untuk mendata minimarket di lingkungannya masing-masing. Setelah itu baru ditentukan dan dievaluasi, minimarket yang melanggar Perda ya sudah selesai, harus ditutup," ujar Djarot, di rumah dinasnya, di Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2014).

Meski demikian, Djarot mengaku tidak anti keberadaan minimarket di ibu kota.

"Saya tidak anti minimarket, saya hanya menertibkan minimarket yang sudah begitu banyak ini jumlahnya, harus ada keseimbangan dengan UMKM," tambah dia.

Mantan Wali Kota Blitar dua periode itu mengatakan akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan SKPD terkait. Djarot menegaskan sedang menunggu terus laporan-laporan dari berbagai pihak terkait untuk mengetahui minimarket mana saja yang melanggar peraturan.

"Sudah ada lurah dan camat yang melapor minimarket ke saya, tidak usah saya sebutin lurah dan camat mana. Yang penting semakin cepat semakin baik (lapor minimarket), nanti leading sector program ini Dinas UKM dan Asisten Perekonomian," tegasnya.

Djarot menilai, menjamurnya minimarket di Jakarta disebabkan karena masih banyaknya oknum Dinas Tata Ruang maupun Dinas P2B yang memberi izin pendirian minimarket.

Ia mengatakan dalam perda diatur minimarket yang memiliki luas lantai 100-200 meter persegi berjarak minimal radius 0,5 km dari pasar tradisional. Kemudian pada pasal 9 UU Nomor 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa harga jual barang di minimarket tidak boleh jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga jual barang di pasar maupun warung.

Apabila pengusaha minimarket melanggar dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Selain dikenakan sanksi pidana, pengusaha minimarket yang melanggar peraturan juga dapat dikenakan hukuman administrasi. Seperti teguran tertulis sebanyak tiga kali, pemanggilan, penutupan tempat usaha, dan pencabutan izin oleh Gubernur.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Djarot akan Minta Pengusaha Minimarket Tampung Produk UKM

Djarot akan Minta Pengusaha Minimarket Tampung Produk UKM

News | Selasa, 16 Desember 2014 | 15:46 WIB

Minimarket Menjamur, Warung Kelontong Tersingkir

Minimarket Menjamur, Warung Kelontong Tersingkir

Bisnis | Kamis, 15 Mei 2014 | 15:53 WIB

Pemkot Larang Penambahan Minimarket

Pemkot Larang Penambahan Minimarket

News | Senin, 28 April 2014 | 11:17 WIB

Terkini

Saham Rp1 Berlaku, Siapa yang Untung dan Buntung di Hari Pertama?

Saham Rp1 Berlaku, Siapa yang Untung dan Buntung di Hari Pertama?

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 17:37 WIB

PJS Soroti Kata 'Mampu' dalam RUU Ketenagakerjaan: Bisa Bikin Disabilitas Tersingkir

PJS Soroti Kata 'Mampu' dalam RUU Ketenagakerjaan: Bisa Bikin Disabilitas Tersingkir

News | Senin, 28 September 2026 | 17:34 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer Pria Tidak Lengket Cepat Meresap

3 Rekomendasi Moisturizer Pria Tidak Lengket Cepat Meresap

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 17:33 WIB

Lika-Liku Kejar Mimpi di Usia Kepala Empat, 'Timun Jelita' Hadirkan Konflik Sahabat dan Ambisi

Lika-Liku Kejar Mimpi di Usia Kepala Empat, 'Timun Jelita' Hadirkan Konflik Sahabat dan Ambisi

Your Say | Senin, 28 September 2026 | 17:31 WIB

Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung

Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung

Banten | Senin, 28 September 2026 | 17:31 WIB

BRI Tebar Promo Ramen Girl Rp35 Ribu

BRI Tebar Promo Ramen Girl Rp35 Ribu

Bri | Senin, 28 September 2026 | 17:30 WIB

Pohon Flamboyan 40 Meter Tumbang Timpa Pedagang dan Pembeli di Bogor

Pohon Flamboyan 40 Meter Tumbang Timpa Pedagang dan Pembeli di Bogor

Bogor | Senin, 28 September 2026 | 17:25 WIB

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

Peneliti Ungkap Alur Komando Saat Pembantaian 65-66, Ada Peran Soeharto?

News | Senin, 28 September 2026 | 17:24 WIB

Belanja di Mako Bakery Pakai BRI Bisa Dapat Roti Gratis, Ini Caranya

Belanja di Mako Bakery Pakai BRI Bisa Dapat Roti Gratis, Ini Caranya

Bri | Senin, 28 September 2026 | 17:24 WIB

Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara soal Kabar 'Rumah Khusus' Lapas Cibinong

Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara soal Kabar 'Rumah Khusus' Lapas Cibinong

Video | Senin, 28 September 2026 | 17:22 WIB

×