- Mohammad Jumhur Hidayat resmi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026.
- Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2026 dalam rangkaian rotasi pejabat Kabinet Merah Putih.
- Jumhur memiliki rekam jejak sebagai aktivis sejak era Orde Baru serta pernah menjalani proses hukum terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Suara.com - Mohammad Jumhur Hidayat resmi dilantik menjadi Menteri Lingkungan Hidup dalam Kabinet Merah Putih, menggantikan Hanif Faisol.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi kabinet yang melibatkan sejumlah pejabat strategis. Prosesi berlangsung di Istana Negara, Jakarta, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51/P Tahun 2026.
Jumhur dikenal publik sejak tahun 1980-an sebagai aktivis yang vokal. Pada 1989, ia pernah menolak kunjungan Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini, ke kampus ITB.
Akibatnya, ia ditangkap oleh aparat pada masa pemerintahan Orde Baru. Ia bahkan dipecat dari ITB dan divonis tiga tahun penjara.
Ia menghabiskan waktu di balik tembok penjara Nusakambangan, hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dan bebas pada 1992.
Pada 2020, ia sempat ditangkap terkait tuduhan penyebaran berita bohong dalam polemik penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan divonis 10 bulan penjara.
Jumhur mengatakan dirinya bukan terpidana, karena undang-undang yang digunakan untuk menjeratnya telah dibatalkan.
“Saya enggak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," kata Jumhur usai dilantik di Istana, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, hal itu membuat status hukumnya menjadi tidak jelas.
"Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah enggak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal," jelasnya.