Budi Gunawan Tersangka, DPR Tetap Lanjutkan Uji Kelayakan

Laban Laisila

Selasa, 13 Januari 2015 | 22:16 WIB
Budi Gunawan Tersangka, DPR Tetap Lanjutkan Uji Kelayakan
Komisi III Sambangi rumah calon Kapolri Budi Gunawan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi III DPR memutuskan tetap melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap Komjen Polisi Budi Gunawan sebagai calon Kapolri, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa kepada pers di Jakarta, Selasa (13/1/2015), mengatakan dari 10 fraksi di DPR, sebanyak sembilan fraksi menyepakati untuk tetap melanjutkan  uji kelayakan dan kepatutan.

Hanya demokrat yang menolak uji kelayakan dan kepatutan dilanjutkan.

Menurut dia, Fraksi PPP DPR meminta agar Komisi III mengundang KPK lebih dulu untuk mengonfirmasi kejelasan.

"Kita sudah ada agenda, tapi tidak akan terganggu karena ini," ujar Desmond.

Dia menjelaskan alasan DPR tetap memproses pencalonan Kapolri karena telah sesuai dengan pleno Komisi III.

"Soal apakah Budi akan dipilih atau tidak hal tersebut akan menjadi persoalan selanjutnya yang dihadapi Komisi III," katanya.

Dia mengatakan, untuk memastikan persoalan ini, Komisi III akan mengundang KPK untuk meminta penjelasan.

Menurut dia, Komisi III perlu melihat dan mengamati penetapan ini politis atau tidak.

Dia mencontohkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada saat berulang tahun. Tapi hingga kini belum ada tindak lanjut kejelasan kasus tersebut.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK sebagai bentuk kriminalisasi.

"Seharusnya sebelum menetapkan tersangka, KPK memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Kasusnya pun harus jelas," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Dia menilai, KPK sudah dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK itu dilakukan berbarengan waktunya dengan pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri (Kapolri) yang prosesnya tengah berlangsung di DPR. KPK melakukan penyelidikan sejak Juli 2014.

Budi disangka melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suaminya Jadi Tersangka, Istri BG Hanya Bisa Pasrah

Suaminya Jadi Tersangka, Istri BG Hanya Bisa Pasrah

News | Selasa, 13 Januari 2015 | 20:32 WIB

Budi Gunawan Tersangka, Polri Jangan Tarik Penyidiknya dari KPK

Budi Gunawan Tersangka, Polri Jangan Tarik Penyidiknya dari KPK

News | Selasa, 13 Januari 2015 | 19:39 WIB

Terkini

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

×