Ini Respon Polisi Usai Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Bareskrim

Sabtu, 24 Januari 2015 | 18:46 WIB
Ini Respon Polisi Usai Adnan Pandu Praja Dilaporkan ke Bareskrim
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja usai bertemu dengan Wakapolri Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pengacara PT Daisy Timber yang berlokasi di Berau, Kalimantan Timur, Mukhlis Ramlan mengaku kalau aksinya melaporkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja ke Bareskrim, mendapat sambutan antusias dari Polri.

"Ya teman-teman di dalam sangat merespon, teman-teman kepolisian, segera memanggil para saksi, segera memanggil para pihak terlapor," ucap Mukhlis Ramlan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (24/1/2015).

Terlapor yang dimaksud dua orang itu yakni Adnan Pandu Praja dan Indra Warga Dalem. 

 Dia juga mengharapkan, nantinya pemanggilan dapat diproses secara cepat setelah buktu-bukti yang menjerat Adnan sudah diserahkan ke polisi.

"Kami berharap tidak terlalau lama, barang bukti sudah ada sudah kuat, saya kira ngga ada alasan bagi Mabes Polri untuk (segera) menahan dan mengadili Adnan Pandu Praja," jelas dia.

Mukhlis mengatakan, perusahan yang berdiri sejak tahun 1970 itu, 60 persen sahamnya dikuasai oleh keluarga pemilik PT Daisy Timber dan 40 persenya milik sebuah pesantren Al Banjari dan perusahaan daerah (BUMD) serta sebagian masyarakat.

Adnan dan Warga Dalam yang sebelumnya dimintai untuk menjadi nasehat hukum, ketika itu dianggap telah merebut hampir mayoritas saham pada tajun 2006.

"Perusahan ini di faith accomply oleh orang yang bernama Indra Warga Dalam dan Adnan pandu praja, dan melakukan pengambilan dalam secara ilegal," jelas Mukhlis.

Surat laporan yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri berdasarkan nomor : LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015.

"Perkaranya tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHpidana jo pasal 55 KUHPidana," jelas dia.

Menurut dia, ancaman yang didakwakan kepada mantan Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu 5 tahun kurungan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI