Array

Langkah Bambang Widjojanto Mundur Teladan Bagi Pejabat Lain

Siswanto Suara.Com
Selasa, 27 Januari 2015 | 06:58 WIB
Langkah Bambang Widjojanto Mundur Teladan Bagi Pejabat Lain
Bambang Widjojanto mengajukan permintaan mundur untuk sementara dari posisinya sebagai pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (26/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi menilai keputusan Bambang Widjojanto untuk berhenti sementara dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menjadi teladan bagi pejabat lain untuk mundur jika jadi tersangka.

Bambang Widjojanto mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK karena berstatus tersangka atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010.

"Sikap BW bukan hanya pembelajaran konstruktif bagi para pejabat, tetapi juga sekaligus tamparan buat Jokowi yang tetap tidak mengambil sikap tegas atas penetapan status tersangka BG sebagai calon Kapolri," kata Hendardi, Selasa (27/1/2015).

Hendardi mengaitkan keputusan Widjojanto tersebut dengan status Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Meskipun Budi Gunawan sudah berstatus tersangka, Presiden Jokowi tidak membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri. Presiden Jokowi kemudian menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.

"Meskipun pemberhentian itu perintah UU, tetapi tetap keluar atau tidak keluarnya Keppres itu ujian bagi Jokowi, karena latar belakang pemberhentian itu yang sebenarnya merupakan persoalan yang berada dalam kendali Jokowi, karena Polri di bawah kekuasaan Presiden," ujar Hendardi.

Menurut Hendardi, saat ini keputusan ada di tangan Presiden Jokowi untuk membatalkan pencalonan Budi Gunawan atau tidak. Namun, langkah Presiden Jokowi untuk lebih tegas, kata Hendardi, tengah dinanti.

"Itu semua sepenuhnya di bawah kendali wewenang Jokowi, bukan persoalan BG lagi karena statusnya ditunda pelantikannya oleh Jokowi. Membatalkan usulan DPR maupun tetap melantik BG adalah langkah konstitusional dan merupakan otoritas Presiden. Urusan hukum terhadap BG urusan lain di luar urusan tata negara," kata Hendardi.

Widjojanto, yang mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada pimpinan KPK, kemarin, mengaku mengambil langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral sebagai pemimpin dalam proses penegakan hukum.

Tapi, pimpinan KPK menolak surat pengunduran diri yang dilayangkan Bambang.

Dengan penolakan itu, nasib Bambang berada di tangan Presiden Joko Widodo. Sebab, hanya Presiden-lah yang dapat memutuskan nasib Bambang dengan mengeluarkan Keputusan Presiden.

"Pengunduran diri Pak Bambang ditolak oleh seluruh pimpinan," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI