Christopher Negatif Narkoba

Madinah Suara.Com
Rabu, 28 Januari 2015 | 03:44 WIB
Christopher Negatif Narkoba
Mobil Mitsubishi Outlander diparkir di Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang di Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief tak mengidap gangguan jiwa.

"Hasil pemeriksaan psikologi tersangka normal," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Dilanjutkan Wahyu, kecelakaan disebabkan karena tersangka tak dapat mengendalikan diri. Tersangka, kata Wahyu, bertindak hanya berdasarkan alam perasaannya dan kurang berpikir akan dampak yang diakibatkan.

Penyidik kepolisian juga menyebutkan hasil tes urine maupun darah Christopher dan rekannya Muhammad Ali negatif narkoba.

Wahyu menuturkan tersangka Christopher dan Ali menjalani pemeriksaan urine maupun darah di Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta Timur, serta Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Pernyataan Wahyu berbeda dengan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul. Dalam keterangannya, Martinus menyatakan hasil tes urine Christopher positif narkoba jenis "Lycergic Syntetic Diethylamide" (LSD).

Meskipun Christopher sempat mengaku mengonsumsi narkoba jenis LSD, namun Wahyu menegaskan hal tersebut tak serta merta bisa dijadikan sebagai alat bukti.

"Kami dalam melaksanakan proses sidik tidak mengacu pada pengakuan, namun berdasarkan pada alat bukti," kata Wahyu.

Sebelumnya, sebuah mobil bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1) malam.

Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman, serta beberapa orang terluka.

Penyidik menjerat Christopher dengan pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

Sidang Christopher 'Outlander Maut'

25 Mei 2015 | 17:06 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI