Para Pengacara Dukung KPK, Tolak Dituduh Mengarahkan Saksi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 28 Januari 2015 | 14:23 WIB
Para Pengacara Dukung KPK, Tolak Dituduh Mengarahkan Saksi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Para pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/1/2015), untuk memberikan dukungan moral kepada Wakil KPK Bambang Widjojanto yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Bambang dituduh mengarahkan saksi sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di sidang Mahkamah Konstitusi, tahun 2010. Saat itu, Bambang masih menjadi advokat salah satu kandidat.

Salah satu pengacara anggota Advokat Perhimpunan Pengawal Konstitusi, Andi M Asrorun, mengatakan memberikan briefing kepada saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu tugas wajib pengacara. Dan hal itu, kata dia, juga atas perintah hakim agar semuanya berjalan lancar dan tidak menyimpang.

"Kami jelaskan bahwa memberikan briefing kepada para saksi itu adalah perintah oleh hakim sebagai satu hal yang wajib kami kerjakan," kata Andi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan briefing dimaksudkan agar saksi bisa menjelaskan kesaksian sesuai dengan apa yang didengar dan diketahui secara jelas di sidang.

Itu sebabnya, Andi menolak kalau pemberian briefing kepada saksi dianggap sebagai mengarahkan saksi, apalagi dikatakan mengarahkan untuk memberikan keterangan.

"Jadi saksi memberi kesaksian tanpa rasa gugup sesuai dengan fakta yang didengar dan diketahui, kira-kira itu, bukan mengarahkan" kata dia.

Hal serupa juga disampaikan oleh pengacara Heru Wibowo. Heru mengatakan kedatangan Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi hari ini untuk memberikan gambaran kepada KPK bahwa dalam persidangan di MK, hakim meminta penasihat hukum agar menyiapkan saksi-saksi yang akan diajukan di persidangan.

"Dengan briefing, melatih bagaimana saksi berbicara, bukan mengarahkan kepada saksi untuk berbicara sesuai keinginan penasehat hukum," katanya.

Heru menegaskan bahwa apa yang dikatakan oleh para saksi adalah apa yang dia ketahui dan didengar terkait permasalahan yang disidangkan.

"Karena penasehat hukum atau pengacara yang beracara di sana hanya mengarahkan bagaimana cara berbicara, agar proses persidangan itu berjalan lancar," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Belum Ada Keppres Tim 9, PKS: Tinggal Diterbitkan, Gitu Aja Repot

Belum Ada Keppres Tim 9, PKS: Tinggal Diterbitkan, Gitu Aja Repot

News | Rabu, 28 Januari 2015 | 14:03 WIB

Terkini

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:53 WIB

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:45 WIB

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:33 WIB

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:25 WIB

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:08 WIB

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan

Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB