Bob Hasan: KPK, Hargai Dong Praperadilan Budi Gunawan

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 01 Februari 2015 | 10:58 WIB
Bob Hasan: KPK, Hargai Dong Praperadilan Budi Gunawan
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Bob Hasan, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menghargai proses hukum yang sedang ditempuh kliennya, yakni mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas proses penetapan status tersangka.

Atas dasar itu pula, kata Bob Hasan, Komjen Budi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan pada Jumat (30/1/2015) lalu.

"Masyarakat harus tahu, publik harus tahu, bahwa saat ini sedang dalam rangka pra peradilan. Praperadilan itu dalam rangka menguji kebenaran dan ketepatan prosedural, terutama penetapan yang diberikan pada bapak Komjen Pol Budi Gunawan," kata Bob Hasan di sela-sela aksi damai mendukung Polri dan Budi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015).

Itu sebabnya, kata Bob Hasan, KPK harus menghargai proses praperadilan yang diajukan kliennya.

"Bagaimana mungkin KPK kita hargai, kita amanahkan untuk menegakkan keadilan sebagai pemberantasan antikorupsi, sementara pola etika dan moral dan profesional tidak dilaksanakan. Hargai dong praperadilan?" kata Sekretaris Jenderal Pembela Kesatuan Tanah Air.

Menurut Bob Hasan, KPK tidak menghargai pra peradilan karena masih meminta Budi datang ke Rasuna Said untuk diperiksa penyidik.

"KPK juga harus menghargai lembaga praperadilan dong, kan sedang praperadilan, apa sih praperadilan? menguji kebenaran prosedural penetapan tersangka tersebut. Kan lagi berjalan di pengadilan, kok dipanggil menjadi tersangka lagi, sudah sarat dengan politisasi," kata dia.

Seperti diketahui, Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Gara-gara kasus itu, pelantikan Budi menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BW Akan Lebih Banyak Bertanya pada Pemeriksaan Pekan Depan

BW Akan Lebih Banyak Bertanya pada Pemeriksaan Pekan Depan

News | Sabtu, 31 Januari 2015 | 14:28 WIB

Terkini

Saat Penerbangan Terganggu, Bus AKAP Jadi Solusi Penyelamat Perjalanan

Saat Penerbangan Terganggu, Bus AKAP Jadi Solusi Penyelamat Perjalanan

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 08:39 WIB

Ulasan Buku Krakatau: Ketika Dunia Meledak, Kisah Letusan Dahsyat 1883

Ulasan Buku Krakatau: Ketika Dunia Meledak, Kisah Letusan Dahsyat 1883

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 08:35 WIB

Bulog Cirebon Kawal Bantuan Pangan ke Masyarakat, Pastikan Beras Diterima Penerima yang Berhak

Bulog Cirebon Kawal Bantuan Pangan ke Masyarakat, Pastikan Beras Diterima Penerima yang Berhak

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:25 WIB

Asing Lepas BBCA hingga ASII, Ini Daftar Saham IHSG Rekomendasi Analis

Asing Lepas BBCA hingga ASII, Ini Daftar Saham IHSG Rekomendasi Analis

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:24 WIB

Anak Krakatau Masih Level Siaga, BNPB Periksa Jalur Evakuasi hingga Sirene Tsunami Banten

Anak Krakatau Masih Level Siaga, BNPB Periksa Jalur Evakuasi hingga Sirene Tsunami Banten

Banten | Kamis, 10 September 2026 | 08:19 WIB

Minyak Brent Tembus 101,84 Dolar AS per Barel akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah

Minyak Brent Tembus 101,84 Dolar AS per Barel akibat Eskalasi Konflik Timur Tengah

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:13 WIB

Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara

Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 08:10 WIB

Prabowo Puji Demokrat Saat Jadi Oposisi: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar

Prabowo Puji Demokrat Saat Jadi Oposisi: Tidak Caci Maki dan Bakar-bakar

News | Kamis, 10 September 2026 | 08:09 WIB

Harga Minyak Tembus 100 Dolar per Barel! AS Siap Hancurkan Seluruh Kapal Tanker Iran

Harga Minyak Tembus 100 Dolar per Barel! AS Siap Hancurkan Seluruh Kapal Tanker Iran

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:09 WIB

OJK Setujui Gadai Elektronik Jakarta Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

OJK Setujui Gadai Elektronik Jakarta Perluas Wilayah Usaha ke Nasional

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:08 WIB

×