Suara.com - Ariani Nugrahaeni (24), warga Ngaglik Lama, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), harus kehilangan uang Rp9,5 juta akibat tertipu penjual telepon seluler (ponsel) melalui jejaring sosial Facebook.
"Ada yang menawarkan ponsel, harganya lebih murah dari pasaran," ungkapnya, dalam laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang, Minggu (1/2/2015).
Ariana mengaku tertipu setelah ponsel yang dibayarnya tidak kunjung tiba. Korban mengaku sempat menghubungi nomor telepon yang ada pada iklan penawaran itu.
"Saya bicara di telepon dengan Agus Supriyanto. Dia orang Sumatera," tambahnya.
Setelah disepakati harga dengan terlapor, korban kemudian mentransfer uang sejumlah Rp9,5 juta ke tiga rekening berbeda. Sesudah uang dibayarkan, terlapor meminta korban menunggu sesuai batas waktu yang disepakati.
Namun nyatanya, sampai batas waktu yang ditentukan, barang yang telah dibayar korban tidak kunjung datang. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban pun lantas memutuskan untuk mengadu ke polisi. [Antara]