Suara.com - Manajemen AirAsia terus melakukan klarifikasi kelengkapan data dokumen keluarga korban AirAsia QZ8501, mulai dari surat kematian, surat ahli waris dari pengadilan dan kartu keluarga (KK).
Kepala biro hukum AirAsia Yudha Dewangsa Kusuma, jika seluruh dokumen sudah lengkap, pihaknya akan segera mencairkan klaim asuransi sebesar Rp1,25 miliar melalui lembaga asuransi yang ditunjuk.
"Jika segala persyaratan sudah lengkap, kami akan segera mencairkan klaim asuransi kepada ahli waris yang sudah ditetapkan pengadilan," ujar Yudha, Senin (2/2/2015).
Yudha menambahkan, hingga saat ini baru 96 keluarga korban AirAsia yang baru menyerahkan kelengkapan data dokumen untuk pencairan klaim asuransi.
Untuk klaim asuransi sendiri hingga saat ini baru 1 ahli waris yang menerima klaim asuransi secara utuh sebesar Rp1,25 Miliar.
Sementara itu, bagi keluarga korban yang belum menyerahkan kelengkapan dokumen, Yudha meminta agar segera menyerahkannya di posko AirAsia di hotel Alana, Surabaya yang letaknya tidak jauh dari Polda Jawa Timur.
Terkait dengan korban AirAsia QZ8501 yang belum ditemukan, manajemen AirAsia akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur.
Pihak AirAsia akan meminta bantuan kepada Pemkot dan Pemprov agar bisa membuat surat penetapan akta kematian agar bisa segera diurus ke pengadilan dan bisa digunakan untuk mengurus pencairan klaim asuransi.
Pesawat nahas itu jatuh di perairan Selat Karimata, Kalimantan, pada 28 Desember 2014 lalu. Pesawat itu mengangkut 162 orang, tujuh di antaranya adalah awak kabin. (Yovie Wicaksono)