Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Raja Ampat Diledakkan

Siswanto Suara.Com
Selasa, 10 Februari 2015 | 14:32 WIB
Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Raja Ampat Diledakkan
Ilustrasi: Penenggelaman kapal nelayan Vietnam oleh TNI AL di Laut Natuna. (Antara/Joko Sulistyo)

Suara.com - Akhirnya, Polda Papua Barat meledakkan kapal pencuri ikan berbendera Vietnam bernama Thanh Cong seri 99612TS dengan ukuran 55 GT di Pulau Saonek Monde, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Selasa (10/2/2015).

Pemusnahan kapal itu merujuk pada putusan Pengadilan Sorong No 01.Pin.Pid/2015/PN.SON tertanggal 28 Januari 2015 tentang pemusnahan barang bukti berupa Kapal Thanh Cong, satu unit jaring insang (gill net), 44 cangkang penyu mati, 400 kilogram daging ikan campur basah, 700 kilogram daging ikan pari kering, 200 kilogram daging hiu kering dan19 kilogram sirip hiu kering.

Sebelum pemusnahan, nakoda kapal bernama Nguyen Tang Mind (44) menandatangani berita acara persetujuan pemusnahan. Ia didampingi pengacara dan penyidik Polres Raja Ampat.

Pemusnahan kapal dibantu oleh delapan anggota Jihandak Brimob Den C Sorong.

Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk shock therapy bagi nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.

"Nahkoda dan 11 anak buah kapal ini sudah sangat nekad mencuri ikan sampai perairan Raja Ampat. Ini juga sebagai momentum 2015 langkah awal memberikan semua pelanggaran hukum yang ada kepada pelaku kejahatan di perairan," kata Kapolda usai pemusnahan kapal.

Kapolda menambahkan ikan yang dicuri nelayan asing dari Raja Ampat adalah jenis Parimata yang selama ini merupakan ikon perairan Raja Ampat.

"Saya pun tidak main-main untuk menghukum para pencuri ini. Dalam kasus ini ada 12 warga negara Vietnam yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pencurian ikan itu. Ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia, ABK juga dikenai pidana, sebab banyak kasus penangkapan ikan, hanya nakodanya saja yang dikenai pidana, sementara ABK-nya bebas berkeliaran lagi. Ancaman hukuman bagi mereka paling lama 8 tahun penjara, karena melanggar UU Perikanan," kata dia.

Sementara itu, 11 ABK dan satu nakoda kapal dijerat pasal berlapis, Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan atau atau Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang UU Perikanan. Mereka terancam hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Pemusnahan kapal dipimpin Kapolda Papua Barat dan disaksikan juga oleh Bupati Raja Ampat Marcus Wanma dan muspida setempat serta masyarakat yang berada di atas kapal Bahari Express. (Lidya Salmah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI