Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Raja Ampat Diledakkan

Siswanto

Selasa, 10 Februari 2015 | 14:32 WIB
Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Raja Ampat Diledakkan
Ilustrasi: Penenggelaman kapal nelayan Vietnam oleh TNI AL di Laut Natuna. (Antara/Joko Sulistyo)

Suara.com - Akhirnya, Polda Papua Barat meledakkan kapal pencuri ikan berbendera Vietnam bernama Thanh Cong seri 99612TS dengan ukuran 55 GT di Pulau Saonek Monde, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Selasa (10/2/2015).

Pemusnahan kapal itu merujuk pada putusan Pengadilan Sorong No 01.Pin.Pid/2015/PN.SON tertanggal 28 Januari 2015 tentang pemusnahan barang bukti berupa Kapal Thanh Cong, satu unit jaring insang (gill net), 44 cangkang penyu mati, 400 kilogram daging ikan campur basah, 700 kilogram daging ikan pari kering, 200 kilogram daging hiu kering dan19 kilogram sirip hiu kering.

Sebelum pemusnahan, nakoda kapal bernama Nguyen Tang Mind (44) menandatangani berita acara persetujuan pemusnahan. Ia didampingi pengacara dan penyidik Polres Raja Ampat.

Pemusnahan kapal dibantu oleh delapan anggota Jihandak Brimob Den C Sorong.

Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk shock therapy bagi nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.

"Nahkoda dan 11 anak buah kapal ini sudah sangat nekad mencuri ikan sampai perairan Raja Ampat. Ini juga sebagai momentum 2015 langkah awal memberikan semua pelanggaran hukum yang ada kepada pelaku kejahatan di perairan," kata Kapolda usai pemusnahan kapal.

Kapolda menambahkan ikan yang dicuri nelayan asing dari Raja Ampat adalah jenis Parimata yang selama ini merupakan ikon perairan Raja Ampat.

"Saya pun tidak main-main untuk menghukum para pencuri ini. Dalam kasus ini ada 12 warga negara Vietnam yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pencurian ikan itu. Ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia, ABK juga dikenai pidana, sebab banyak kasus penangkapan ikan, hanya nakodanya saja yang dikenai pidana, sementara ABK-nya bebas berkeliaran lagi. Ancaman hukuman bagi mereka paling lama 8 tahun penjara, karena melanggar UU Perikanan," kata dia.

Sementara itu, 11 ABK dan satu nakoda kapal dijerat pasal berlapis, Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan atau atau Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang UU Perikanan. Mereka terancam hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Pemusnahan kapal dipimpin Kapolda Papua Barat dan disaksikan juga oleh Bupati Raja Ampat Marcus Wanma dan muspida setempat serta masyarakat yang berada di atas kapal Bahari Express. (Lidya Salmah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

2007-2012 Puluhan Kapal sudah 'Dikubur,' Apakah Bikin Jera?

2007-2012 Puluhan Kapal sudah 'Dikubur,' Apakah Bikin Jera?

News | Sabtu, 06 Desember 2014 | 05:30 WIB

Terkini

BNI Sekuritas Buka Ruang Baru untuk Investor, Ada Market Update hingga Klinik Saham

BNI Sekuritas Buka Ruang Baru untuk Investor, Ada Market Update hingga Klinik Saham

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 14:10 WIB

Review Can This Love Be Translated?: Cinta Tak Semudah Menerjemahkan Kata

Review Can This Love Be Translated?: Cinta Tak Semudah Menerjemahkan Kata

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:10 WIB

Cara Mengatasi Karet Pintu Kulkas Longgar agar Kembali Rapat, Bisa Pakai Air Hangat

Cara Mengatasi Karet Pintu Kulkas Longgar agar Kembali Rapat, Bisa Pakai Air Hangat

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 14:08 WIB

Ada Peringatan 'Merokok Membunuhmu' Tapi Berlabel Halal? Komnas PT: Apa Kata Dunia?

Ada Peringatan 'Merokok Membunuhmu' Tapi Berlabel Halal? Komnas PT: Apa Kata Dunia?

News | Sabtu, 19 September 2026 | 14:05 WIB

Ketika Pemimpin Tak Percaya Pakar, Bagaimana Negara Menentukan Arah?

Ketika Pemimpin Tak Percaya Pakar, Bagaimana Negara Menentukan Arah?

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 14:00 WIB

Dari A- ke Selective Default, Rating ADHI Ambruk dalam 6 Bulan

Dari A- ke Selective Default, Rating ADHI Ambruk dalam 6 Bulan

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 13:42 WIB

5 Rekomendasi Kompor Portable yang Bagus dan Aman, Harga Mulai Rp100 Ribuan

5 Rekomendasi Kompor Portable yang Bagus dan Aman, Harga Mulai Rp100 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 13:42 WIB

Gigabyte Resmi Masuk Indonesia, Bawa AI yang Bisa Atur Laptop Lewat Suara

Gigabyte Resmi Masuk Indonesia, Bawa AI yang Bisa Atur Laptop Lewat Suara

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 13:40 WIB

Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup, Luke Vickery: Saya Ingin Main di Panggung Internasional

Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup, Luke Vickery: Saya Ingin Main di Panggung Internasional

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 13:37 WIB

5 Cara Bersosialisasi Tanpa Kehabisan Energi untuk Kaum Introvert

5 Cara Bersosialisasi Tanpa Kehabisan Energi untuk Kaum Introvert

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 13:30 WIB

×