Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Raja Ampat Diledakkan

Siswanto | Suara.com

Selasa, 10 Februari 2015 | 14:32 WIB
Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Raja Ampat Diledakkan
Ilustrasi: Penenggelaman kapal nelayan Vietnam oleh TNI AL di Laut Natuna. (Antara/Joko Sulistyo)

Suara.com - Akhirnya, Polda Papua Barat meledakkan kapal pencuri ikan berbendera Vietnam bernama Thanh Cong seri 99612TS dengan ukuran 55 GT di Pulau Saonek Monde, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, Selasa (10/2/2015).

Pemusnahan kapal itu merujuk pada putusan Pengadilan Sorong No 01.Pin.Pid/2015/PN.SON tertanggal 28 Januari 2015 tentang pemusnahan barang bukti berupa Kapal Thanh Cong, satu unit jaring insang (gill net), 44 cangkang penyu mati, 400 kilogram daging ikan campur basah, 700 kilogram daging ikan pari kering, 200 kilogram daging hiu kering dan19 kilogram sirip hiu kering.

Sebelum pemusnahan, nakoda kapal bernama Nguyen Tang Mind (44) menandatangani berita acara persetujuan pemusnahan. Ia didampingi pengacara dan penyidik Polres Raja Ampat.

Pemusnahan kapal dibantu oleh delapan anggota Jihandak Brimob Den C Sorong.

Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk shock therapy bagi nelayan asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.

"Nahkoda dan 11 anak buah kapal ini sudah sangat nekad mencuri ikan sampai perairan Raja Ampat. Ini juga sebagai momentum 2015 langkah awal memberikan semua pelanggaran hukum yang ada kepada pelaku kejahatan di perairan," kata Kapolda usai pemusnahan kapal.

Kapolda menambahkan ikan yang dicuri nelayan asing dari Raja Ampat adalah jenis Parimata yang selama ini merupakan ikon perairan Raja Ampat.

"Saya pun tidak main-main untuk menghukum para pencuri ini. Dalam kasus ini ada 12 warga negara Vietnam yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pencurian ikan itu. Ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia, ABK juga dikenai pidana, sebab banyak kasus penangkapan ikan, hanya nakodanya saja yang dikenai pidana, sementara ABK-nya bebas berkeliaran lagi. Ancaman hukuman bagi mereka paling lama 8 tahun penjara, karena melanggar UU Perikanan," kata dia.

Sementara itu, 11 ABK dan satu nakoda kapal dijerat pasal berlapis, Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan atau atau Pasal 93 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 tentang UU Perikanan. Mereka terancam hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Pemusnahan kapal dipimpin Kapolda Papua Barat dan disaksikan juga oleh Bupati Raja Ampat Marcus Wanma dan muspida setempat serta masyarakat yang berada di atas kapal Bahari Express. (Lidya Salmah)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

2007-2012 Puluhan Kapal sudah 'Dikubur,' Apakah Bikin Jera?

2007-2012 Puluhan Kapal sudah 'Dikubur,' Apakah Bikin Jera?

News | Sabtu, 06 Desember 2014 | 05:30 WIB

Terkini

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:24 WIB

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:17 WIB

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:33 WIB

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:32 WIB