Bandar Judi 'Kakap' Singapura Dicokok di Jatinegara

Ardi Mandiri Suara.Com
Rabu, 11 Februari 2015 | 08:53 WIB
Bandar Judi 'Kakap' Singapura Dicokok di Jatinegara
Judi Online
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil mencokok Boby alias Edo, bandar judi Singapura yang bermarkas di sebuah rumah toko (ruko) Kompleks Bonagabe, Jalan Jatinegara Timur Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 unit kalkulator, 5 unit CPU, 4 unit monitor, 16 unit handphone, 9 unit mesin faximile, 2 buku ramalan judi, 3 unit modem Internet, 6 kartu ATM BCA dan 7 buku tabungan BCA.

Kepala Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi, Handik Zusen, menjelaskan, tersangka bersama dua rekannya yang masih buron menjalankan bisnis perjudian dengan modus menerima taruhan dari para agen melalui pesan pendek telepon selular dan faksimili.

Kemudian, dia melanjutkan, para egen judi tersebut mendapatkan pesanan taruhan dari para pelanggan atau member.

"Omzet mereka miliaran rupiah. Setiap bulannya bahkan mencapai Rp2 miliar," tutur Handik, seperti dikutip dari Antara, Rabu (11/2/2015).

"Mereka bisa ditangkap setelah ada laporan dari warga. Setelah itu kami memantau, dan selanjutnya menangkap tersangka. Dua tersangka lagi masih dalam pengejaran," Handik menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI