Jaksa Siap Limpahkan Berkas Empat Nakhoda 'Illegal Fishing'

Arsito Hidayatullah

Minggu, 15 Februari 2015 | 10:55 WIB
Jaksa Siap Limpahkan Berkas Empat Nakhoda 'Illegal Fishing'
Konpers Penangkapan Kapal

Suara.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap melimpahkan berkas empat nakhoda penangkap ikan ilegal yang telah rampung penyidikannya ke Pengadilan Perikanan Ambon.

"JPU meneliti berkas empat nakhoda sejak Desember 2014, ternyata telah lengkap, sehingga siap dilimpahkan ke Pengadilan Perikanan untuk proses persidangan," ungkap Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Minggu (15/2/2015).

Dikatakan, berkas perkara yang dinyatakan lengkap tersebut yakni untuk nakhoda KM Fak-Fak Jaya Karya, Junaedy, nakhoda KM Century 7/PNG-064 Thongma Lapho, nakhoda KM SINO 26 Faplan Latukau, serta nakhoda KM SINO 15 Haman Masfuin Adam.

Lebih jauh, Bobby mengakui, JPU Kejati Maluku juga sudah menerima lima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) JPU untuk enam tersangka lain. Keenam tersangka itu adalah pemilik KMN Ampri 04, Johanis Hattu dan nakhodanya David Ihalauw dengan Nomor SPDP-T/05/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, nakhoda KM SINO 35 dengan nomor SPDP-B/SS3/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014, serta nakhoda KM SINO 27, Usman Leseny dengan nomor SPDP-B/SS2/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014.

Selain itu, ada nakhoda MV Hai Fa Zhu Nian Le dengan nomor SPDP-B/21/1/2015 tertanggal 9 Januari 2015, serta satu SPDPN untuk tindak pidana korporasi dengan tersangkanya Direktur PT SINO Indonesia Shunlida Fishing, Mohammad Saleh Wakang, dengan nomor SPDP- B/41/I/2015 tertanggal 27 Januari 2015.

"JPU juga saat ini sedang meneliti berkas kapal penangkap ikan asal Papua New Guinea (PNG) yang beroperasi ilegal di wilayah perairan ZEE, menyusul dilimpahkan penyidik Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX, Ambon, pada Rabu (11/2)," paparnya.

"Berkas dari KM Century 4/PNG-051 ini sudah kita terima dari penyidik Lantamal IX dan JPU mulai meneliti," sambungnya.

Bobby mengemukakan, bila dalam penelitian ternyata berkasnya belum lengkap, maka JPU akan mengembalikan kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk. Namun jika sudah lengkap, maka JPU akan menyatakan lengkap atau P-21.

Diketahui, KM Century 4 dinakhodai Thanaphom Pamnisti dengan jumlah 45 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Thailand. Kapal ikan berbobot 250 GT itu memiliki izin operasi di wilayah PNG, tetapi ternyata beroperasi hingga memasuki wilayah Indonesia.

Saat ditangkap pada 7 Desember 2014 oleh personel KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355, kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara iegal di wilayah ZEE Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen dan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Setelah diadakan pemeriksaan, kapal yang berisi muatan 43 ton ikan campuran itu ditenggelamkan di Teluk Dalam Ambon, pada 21 Desember 2014. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: "Illegal Fishing" Bukan Pencurian Ikan

Pengamat: "Illegal Fishing" Bukan Pencurian Ikan

Bisnis | Rabu, 14 Januari 2015 | 13:15 WIB

Soal Upaya Susi Menenggelamkan Kapal, Jokowi: Tenggelamkan Lagi

Soal Upaya Susi Menenggelamkan Kapal, Jokowi: Tenggelamkan Lagi

News | Kamis, 18 Desember 2014 | 21:05 WIB

Terkini

Baru Ada di Jakarta dan Jogja, Menkes Dorong Layanan Transplantasi Hati Hadir di 34 Provinsi

Baru Ada di Jakarta dan Jogja, Menkes Dorong Layanan Transplantasi Hati Hadir di 34 Provinsi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:16 WIB

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Polda Metro Jaya Tarik Berkas dari Puspom TNI

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:11 WIB

Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

Pakar UMY Soroti Respon Seskab Teddy ke Dino: Waspada Diksi yang Picu Tafsir Liar!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:09 WIB

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

Gerindra Sebut Keakraban Prabowo dan Megawati Sebagai Simbol Persatuan Hadapi Tantangan Global

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:03 WIB

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

Habiburokhman Puji Keakraban Prabowo-Megawati, Bandingkan dengan Dino Patti Djalal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:02 WIB

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

Kecelakaan Pesawat T-34 Taiwan, Kegagalan Simulasi Mesin Tewaskan 2 Pilot Militer di Kaohsiung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

Malaysia Kutuk Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Desak PBB Tindak Rezim Zionis

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:57 WIB

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

Mikroba Bawah Tanah Ditemukan Mampu Atasi Krisis Iklim, Bagaimana Caranya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:55 WIB

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

122 Prodi di Kampus Negeri dan Swasta Ditutup Sepanjang 2026, Menteri Brian Ungkap Alasannya

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:51 WIB