Jaksa Siap Limpahkan Berkas Empat Nakhoda 'Illegal Fishing'

Arsito Hidayatullah

Minggu, 15 Februari 2015 | 10:55 WIB
Jaksa Siap Limpahkan Berkas Empat Nakhoda 'Illegal Fishing'
Konpers Penangkapan Kapal

Suara.com - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap melimpahkan berkas empat nakhoda penangkap ikan ilegal yang telah rampung penyidikannya ke Pengadilan Perikanan Ambon.

"JPU meneliti berkas empat nakhoda sejak Desember 2014, ternyata telah lengkap, sehingga siap dilimpahkan ke Pengadilan Perikanan untuk proses persidangan," ungkap Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Minggu (15/2/2015).

Dikatakan, berkas perkara yang dinyatakan lengkap tersebut yakni untuk nakhoda KM Fak-Fak Jaya Karya, Junaedy, nakhoda KM Century 7/PNG-064 Thongma Lapho, nakhoda KM SINO 26 Faplan Latukau, serta nakhoda KM SINO 15 Haman Masfuin Adam.

Lebih jauh, Bobby mengakui, JPU Kejati Maluku juga sudah menerima lima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) JPU untuk enam tersangka lain. Keenam tersangka itu adalah pemilik KMN Ampri 04, Johanis Hattu dan nakhodanya David Ihalauw dengan Nomor SPDP-T/05/X/2014 tertanggal 2 Oktober 2014, nakhoda KM SINO 35 dengan nomor SPDP-B/SS3/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014, serta nakhoda KM SINO 27, Usman Leseny dengan nomor SPDP-B/SS2/XII/2014 tertanggal 22 Desember 2014.

Selain itu, ada nakhoda MV Hai Fa Zhu Nian Le dengan nomor SPDP-B/21/1/2015 tertanggal 9 Januari 2015, serta satu SPDPN untuk tindak pidana korporasi dengan tersangkanya Direktur PT SINO Indonesia Shunlida Fishing, Mohammad Saleh Wakang, dengan nomor SPDP- B/41/I/2015 tertanggal 27 Januari 2015.

"JPU juga saat ini sedang meneliti berkas kapal penangkap ikan asal Papua New Guinea (PNG) yang beroperasi ilegal di wilayah perairan ZEE, menyusul dilimpahkan penyidik Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX, Ambon, pada Rabu (11/2)," paparnya.

"Berkas dari KM Century 4/PNG-051 ini sudah kita terima dari penyidik Lantamal IX dan JPU mulai meneliti," sambungnya.

Bobby mengemukakan, bila dalam penelitian ternyata berkasnya belum lengkap, maka JPU akan mengembalikan kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk. Namun jika sudah lengkap, maka JPU akan menyatakan lengkap atau P-21.

Diketahui, KM Century 4 dinakhodai Thanaphom Pamnisti dengan jumlah 45 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Thailand. Kapal ikan berbobot 250 GT itu memiliki izin operasi di wilayah PNG, tetapi ternyata beroperasi hingga memasuki wilayah Indonesia.

Saat ditangkap pada 7 Desember 2014 oleh personel KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355, kapal tersebut melakukan penangkapan ikan secara iegal di wilayah ZEE Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen dan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia. Setelah diadakan pemeriksaan, kapal yang berisi muatan 43 ton ikan campuran itu ditenggelamkan di Teluk Dalam Ambon, pada 21 Desember 2014. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengamat: "Illegal Fishing" Bukan Pencurian Ikan

Pengamat: "Illegal Fishing" Bukan Pencurian Ikan

Bisnis | Rabu, 14 Januari 2015 | 13:15 WIB

Soal Upaya Susi Menenggelamkan Kapal, Jokowi: Tenggelamkan Lagi

Soal Upaya Susi Menenggelamkan Kapal, Jokowi: Tenggelamkan Lagi

News | Kamis, 18 Desember 2014 | 21:05 WIB

Terkini

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih

Health | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:54 WIB

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat,  Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:50 WIB

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:42 WIB

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:34 WIB

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:31 WIB

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan

Otomotif | Sabtu, 25 Juli 2026 | 23:07 WIB

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:38 WIB

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:30 WIB

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal

Sumbar | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:24 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda

Lampung | Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:19 WIB

×