Ini Jawaban Mabes Polri Atas Rekomendasi Ombudsman Soal BW

Rabu, 25 Februari 2015 | 10:56 WIB
Ini Jawaban Mabes Polri Atas Rekomendasi Ombudsman Soal BW
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Pelanggaran terakhir dalam malapraktik ini, Bareskrim terlambat menyampaikan SPDP dari penyidik kepada JPU dan melakukan perbedaan perlakuan atau diskriminasi kepada Bambang.

Sementara maladministrasi kedua, kata dia, adalah pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum dan melampaui kewenangan oleh Kombes Viktor simanjuntak yang melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.

Hal itu, ujar dia, melanggar Pasal 17 ayat (1) Perkap No 8 Tahun 2009 dan Pasal 8 Perkap No 14 Tahun 2012.

Terkait dua maladministrasi dan pelanggaran-pelanggaran itu, Ombudsman meminta Polri untuk memeriksa dan memberikan sanksi pada penyidik Bareskrim.

"Kami minta Polri memeriksa dan memberikan sanksi pada Kombes Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus beserta penyidik yang menangani perkara dalam penangkapan dan pemeriksaan Bambang," tutur dia.

Tim pengacara Bambang meminta Bareskrim Polri memenuhi rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan. Proses penangkapan dan pemeriksaan Bambang dinilai melanggar hukum.

BERITA TERKAIT

Bareskrim Periksa Novel Baswedan pada Kamis

25 Februari 2015 | 00:45 WIB WIB

REKOMENDASI

TERKINI