Suara.com - Pengadilan di Arab Saudi menghukum seorang warga negara asing enam bulan penjara ditambah hukuman cambuk sebanyak 240 kali.
Hukuman itu diberikan karena lelaki tersebut kepergok tengah berciuman di dalam mobil dengan seorang perempuan.
Harian Sabq menulis, laki-laki itu langsung ditangkap ketika kedapatan tengah ciuman di dalam mobil oleh anggota Commission for the Promotion of Virtue and Prevention of Vice.
Insiden itu terjadi di wilayah pelabuhan di Dammam. Polisi yang menangkap lelaki itu merekomendasikan agar pelaku dideportasi atas tindakannya yang tidak terpuji tersebut.
Namun, pengadilan menolak permintaan deportasi itu. Bukan hanya mencium bibir, Ara Saudi juga melarang laki-laki mencium tangan perempuan begitu juga sebaliknya. Raja Arab Saudi menyatakan, ciuman tangan hanya boleh kepada orangtua. (Emirates24/7)