Kasus Bus Listrik, Kemenristek Beri Bantuan Hukum Pejabatnya

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 04 Maret 2015 | 16:19 WIB
Kasus Bus Listrik, Kemenristek Beri Bantuan Hukum Pejabatnya
Kantor BPPT Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kementerian Riset dan Teknologi akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat berinsial P yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi mobil listrik pada tahun 2013.

"Iya kita ikuti alur hukumnya saja, tetapi yang pasti ini kan berkaitan dengan institusi, maka kami siap memberi bantuan hukum saja," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Kemenristek Agus Sediadi ketika ditemui di ruangannya, gedung Kemenristek, lantai 18, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Terkait dengan pejabat berinisial P, kata Agus, saat ini masih beraktifitas seperti biasa. Pagi tadi atau sebelum penyidik Bareskrim Polri datang, kata Agus, P berada di ruangan lantai 22.

"Masih ada, tadi ada, masih bekerja seperti biasa," katanya.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Samudi mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik hari ini untuk mencari data yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran pengadaan bus listrik.

"Dokumen berkaitan perencanaan dan penganggaran pengadaan bus listrik, saat ini sudah ada 13 dokumen, dan masih terus berlanjut," kata Samudi.

Pejabat P telah ditetapkan sebagai tersangka. P merupakan pelaksana tugas Asisten Deputi Ilmu Pengetahuan Teknologi Industri Strategis. Dalam kasus ini, P berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013.

Perkara ini bermula pada November 2013‎ dimana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.

Sedangkan harga kontraknya mencapai Rp24,4 miliar. Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto Pasal 5 Ayat 1 ke 1.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri: Tersangka Korupsi Bus Listrik Kemenristek Kini Jadi Deputi

Polri: Tersangka Korupsi Bus Listrik Kemenristek Kini Jadi Deputi

News | Rabu, 04 Maret 2015 | 15:15 WIB

Bareskrim Sisir Semua Berkas di Kemenristek Cari Data Bus Listrik

Bareskrim Sisir Semua Berkas di Kemenristek Cari Data Bus Listrik

News | Rabu, 04 Maret 2015 | 14:59 WIB

Seperti Ini Cara Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Kemenristek

Seperti Ini Cara Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Kemenristek

News | Rabu, 04 Maret 2015 | 14:36 WIB

Kasus Bus Listrik, Bareskrim Geledah Kantor Kemenristek

Kasus Bus Listrik, Bareskrim Geledah Kantor Kemenristek

News | Rabu, 04 Maret 2015 | 13:25 WIB

HPM Serahkan Honda City CNG ke BPPT untuk Riset

HPM Serahkan Honda City CNG ke BPPT untuk Riset

Press Release | Rabu, 18 Februari 2015 | 17:09 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×