Kasus Bus Listrik, Kemenristek Beri Bantuan Hukum Pejabatnya

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 04 Maret 2015 | 16:19 WIB
Kasus Bus Listrik, Kemenristek Beri Bantuan Hukum Pejabatnya
Kantor BPPT Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kementerian Riset dan Teknologi akan memberikan bantuan hukum kepada pejabat berinsial P yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi mobil listrik pada tahun 2013.

"Iya kita ikuti alur hukumnya saja, tetapi yang pasti ini kan berkaitan dengan institusi, maka kami siap memberi bantuan hukum saja," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Kemenristek Agus Sediadi ketika ditemui di ruangannya, gedung Kemenristek, lantai 18, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2015).

Terkait dengan pejabat berinisial P, kata Agus, saat ini masih beraktifitas seperti biasa. Pagi tadi atau sebelum penyidik Bareskrim Polri datang, kata Agus, P berada di ruangan lantai 22.

"Masih ada, tadi ada, masih bekerja seperti biasa," katanya.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Samudi mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik hari ini untuk mencari data yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran pengadaan bus listrik.

"Dokumen berkaitan perencanaan dan penganggaran pengadaan bus listrik, saat ini sudah ada 13 dokumen, dan masih terus berlanjut," kata Samudi.

Pejabat P telah ditetapkan sebagai tersangka. P merupakan pelaksana tugas Asisten Deputi Ilmu Pengetahuan Teknologi Industri Strategis. Dalam kasus ini, P berperan sebagai pejabat pembuat komitmen pada kegiatan teknologi unggulan dan kebencanaan Kemenristek tahun 2013.

Perkara ini bermula pada November 2013‎ dimana Kemenristek menggandeng PT SAP dalam pekerjaan pengadaan bus listrik yang ditandatangani P. Sementara dari PT SAP diwakili oleh DA selaku Direktur PT SAP.

Sedangkan harga kontraknya mencapai Rp24,4 miliar. Namun, dari realisasi yang sudah dibayarkan tersangka kepada rekanan tidak sesuai dengan realisasi fisik penyelesaian pekerjaan.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Tipikor yang diubah dalam UU 20/2001 junto Pasal 5 Ayat 1 ke 1.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polri: Tersangka Korupsi Bus Listrik Kemenristek Kini Jadi Deputi

Polri: Tersangka Korupsi Bus Listrik Kemenristek Kini Jadi Deputi

News | Rabu, 04 Maret 2015 | 15:15 WIB

Bareskrim Sisir Semua Berkas di Kemenristek Cari Data Bus Listrik

Bareskrim Sisir Semua Berkas di Kemenristek Cari Data Bus Listrik

News | Rabu, 04 Maret 2015 | 14:59 WIB

Seperti Ini Cara Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Kemenristek

Seperti Ini Cara Penyidik Bareskrim Geledah Kantor Kemenristek

News | Rabu, 04 Maret 2015 | 14:36 WIB

Kasus Bus Listrik, Bareskrim Geledah Kantor Kemenristek

Kasus Bus Listrik, Bareskrim Geledah Kantor Kemenristek

News | Rabu, 04 Maret 2015 | 13:25 WIB

HPM Serahkan Honda City CNG ke BPPT untuk Riset

HPM Serahkan Honda City CNG ke BPPT untuk Riset

Press Release | Rabu, 18 Februari 2015 | 17:09 WIB

Terkini

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:35 WIB

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:19 WIB

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:58 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:44 WIB

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:35 WIB

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:58 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:50 WIB

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:17 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 20:15 WIB

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 19:54 WIB