Golkar Kubu Agung Serahkan Putusan Mahkamah Partai ke KemenhukHAM

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Rabu, 04 Maret 2015 | 16:27 WIB
Golkar Kubu Agung Serahkan Putusan Mahkamah Partai ke KemenhukHAM
Agung Laksono dan para pendukungnya (kanan). [Antara]

Suara.com - Golkar Kubu Agung Laksono langsung menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai (MP)ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM).

Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar, Lawrence Siburian menegaskan bahwa pihaknya tidak perlu perlu menunggu hasil kasasi Mahkamah Agung yang diajukan Aburizal Bakrie.

"Nanti, saya yakin kasasi (Ical) yang diajukan, MA tidak akan memutuskan, karena dia sudah tidak berwenang. Jadi kita menyampaikan surat permohonan pengesahan kepengurusan," kata Lawrence di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

Lebih lanjut dia meyakini, yang berhak menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar adalah Mahkamah Partai sesuai dengan Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Karena itu dia menganjurkan semua pihak harus menghormati dan mengikuti hasil putusan MP.

"Karena itu penyelesaian sengketa yang berwenang adalah MP, sesuai UU Parpol. Oleh karen itulah MP ini harus kita hargai, hormati, dan ikuti. Ini keputusan yang final dan mengikat, tidak ada upaya hukum atas putusan MP," tegasnya.

Meskipun kubu Agung Laksono yang berwenang memimpin Partai Golkar sesuai dengan putusan MP, namun pihaknya pasti akan mengakomodir kader parpol yang berada di kubu Aburizal Bakrie.

Hasil putusan Mahkamah Partai Golkar sendiri tak solid memenangkan salah satu pihak antara kubu Ical atau Agung.

"Terdapat pendapat berbeda dalam majelis, sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat soal keabsahan kedua munas," kata Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi, dalam sidang pembacaan putusan, di Kantor DPP Partai Golkar.

Hakim Djasri Marin dan Andi Mattalatta mendukung dan mengesahkan kepengurusan Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Sementara Muladi dan Natabaya menginginkan agar menunggu proses kasasi yang diajukan oleh kubu Ical.

Muladi dan Natabaya juga menekankan kalau siapapun yang nanti dimenangkan dalam proses MA, merehabilitasi anggota yang dipecat dan mengakomodir mereka kalah untuk masuk dalam kepengurusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Golkar Kubu Ical Ngotot Belum Akui Kekalahan

Golkar Kubu Ical Ngotot Belum Akui Kekalahan

News | Rabu, 04 Maret 2015 | 14:59 WIB

Agung Laksono Pimpin Partai Golkar

Agung Laksono Pimpin Partai Golkar

Foto | Selasa, 03 Maret 2015 | 18:37 WIB

Konflik Kubu ARB-Agung, Mahkamah Golkar Bacakan Putusan Sore Ini

Konflik Kubu ARB-Agung, Mahkamah Golkar Bacakan Putusan Sore Ini

News | Selasa, 03 Maret 2015 | 14:40 WIB

Konflik, Nasib Golkar Bisa Seperti PKB

Konflik, Nasib Golkar Bisa Seperti PKB

News | Kamis, 26 Februari 2015 | 02:42 WIB

Terkini

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:36 WIB

×