Pakai Sabu, Politisi PAN Direhabilitasi

Ardi Mandiri | Suara.com

Kamis, 12 Maret 2015 | 08:00 WIB
Pakai Sabu, Politisi PAN Direhabilitasi
BNN Musnahkan Ganja dan Sabu

Suara.com - Anggota Fraksi Amanat Nasional DPRD Kabupaten Bintan Arif Jumana divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/3/2015), untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hukuman yang sama juga dikenakan kepada dua teman perempuannya, Sherli Yuni dan Suhartini. Arif dan dua teman perempuannya ditangkap di Sekretariat Partai Amanat Nasional Bintan di Kijang saat menggunakan sabu-sabu beberapa waktu lalu.

"Sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu , divonis selama 6 bulan untuk dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri di Batam," kata Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan, yang didampingi Fathul Mujib dan Eryusman.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Efan Apturedi, yang sebelumnya selama 10 bulan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNP Kepri di Batam.

"Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, serta diperkuat keterangan sejumlah saksi, terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika," katanya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana menyalahgunaan natkoba.

Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa, karena belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya, masih berusia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kesalahannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

"Mengingat dakwaan yang diajukan oleh JPU, yakni menggunakan pasal tunggal Pasal 127 jo Pasal 55 KUHP, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kami selaku selaku majelis hakim berpendapat, bahwa perbutan terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ucap hakim.

Seusai sidang, Arif Jumana, Sherli dan Suhartini, enggan memberikan komentar terkait vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut.

"Vonis majelis hakim tersebut saya anggap sudah wajar. Tidak perlu saya komentari lagi," ujar Arif sambil buru-buru memasuki mobil operasioanal milik kejaksaan di Tanjungpinang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Zulkifli Hasan: Tjatur Mundur dari Fraksi PAN

Zulkifli Hasan: Tjatur Mundur dari Fraksi PAN

News | Rabu, 11 Maret 2015 | 19:08 WIB

Bos Virgin Surati Jokowi, Sebut Hukuman Mati "Barbar"

Bos Virgin Surati Jokowi, Sebut Hukuman Mati "Barbar"

News | Rabu, 11 Maret 2015 | 11:52 WIB

Terkini

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

KPK Kembali Periksa Staf Ahli Eks Menhub, Dalami Peran di Kasus Rel Kereta

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:55 WIB

Apa Itu Project Freedom Amerika di Selat Hormuz? Diklaim Misi Perdamaian Lawan Iran

Apa Itu Project Freedom Amerika di Selat Hormuz? Diklaim Misi Perdamaian Lawan Iran

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:54 WIB

Apa Itu Hantavirus? Virus Langka yang Tewaskan 3 Orang di Kapal Pesiar

Apa Itu Hantavirus? Virus Langka yang Tewaskan 3 Orang di Kapal Pesiar

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:44 WIB

AS Bangun Pangkalan Pesawat Tempur Raksasa di Alaska Senilai Rp121 Triliun

AS Bangun Pangkalan Pesawat Tempur Raksasa di Alaska Senilai Rp121 Triliun

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:42 WIB

Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza

Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:26 WIB

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP

4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP

News | Senin, 04 Mei 2026 | 13:17 WIB

Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas

Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:59 WIB

CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan

CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:55 WIB

Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?

Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:44 WIB

Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata

Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata

News | Senin, 04 Mei 2026 | 12:31 WIB