Pakai Sabu, Politisi PAN Direhabilitasi

Ardi Mandiri

Kamis, 12 Maret 2015 | 08:00 WIB
Pakai Sabu, Politisi PAN Direhabilitasi
BNN Musnahkan Ganja dan Sabu

Suara.com - Anggota Fraksi Amanat Nasional DPRD Kabupaten Bintan Arif Jumana divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/3/2015), untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hukuman yang sama juga dikenakan kepada dua teman perempuannya, Sherli Yuni dan Suhartini. Arif dan dua teman perempuannya ditangkap di Sekretariat Partai Amanat Nasional Bintan di Kijang saat menggunakan sabu-sabu beberapa waktu lalu.

"Sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu , divonis selama 6 bulan untuk dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri di Batam," kata Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan, yang didampingi Fathul Mujib dan Eryusman.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Efan Apturedi, yang sebelumnya selama 10 bulan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNP Kepri di Batam.

"Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, serta diperkuat keterangan sejumlah saksi, terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika," katanya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana menyalahgunaan natkoba.

Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa, karena belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya, masih berusia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kesalahannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

"Mengingat dakwaan yang diajukan oleh JPU, yakni menggunakan pasal tunggal Pasal 127 jo Pasal 55 KUHP, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kami selaku selaku majelis hakim berpendapat, bahwa perbutan terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ucap hakim.

Seusai sidang, Arif Jumana, Sherli dan Suhartini, enggan memberikan komentar terkait vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut.

"Vonis majelis hakim tersebut saya anggap sudah wajar. Tidak perlu saya komentari lagi," ujar Arif sambil buru-buru memasuki mobil operasioanal milik kejaksaan di Tanjungpinang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Zulkifli Hasan: Tjatur Mundur dari Fraksi PAN

Zulkifli Hasan: Tjatur Mundur dari Fraksi PAN

News | Rabu, 11 Maret 2015 | 19:08 WIB

Bos Virgin Surati Jokowi, Sebut Hukuman Mati "Barbar"

Bos Virgin Surati Jokowi, Sebut Hukuman Mati "Barbar"

News | Rabu, 11 Maret 2015 | 11:52 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×