Pakai Sabu, Politisi PAN Direhabilitasi

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 12 Maret 2015 | 08:00 WIB
Pakai Sabu, Politisi PAN Direhabilitasi
BNN Musnahkan Ganja dan Sabu
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Fraksi Amanat Nasional DPRD Kabupaten Bintan Arif Jumana divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/3/2015), untuk menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Panti Rehabilitasi Badan Narkotika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hukuman yang sama juga dikenakan kepada dua teman perempuannya, Sherli Yuni dan Suhartini. Arif dan dua teman perempuannya ditangkap di Sekretariat Partai Amanat Nasional Bintan di Kijang saat menggunakan sabu-sabu beberapa waktu lalu.

"Sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu , divonis selama 6 bulan untuk dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepri di Batam," kata Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Parulian Lumbantoruan, yang didampingi Fathul Mujib dan Eryusman.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Efan Apturedi, yang sebelumnya selama 10 bulan rehabilitasi di Panti Rehabilitasi BNP Kepri di Batam.

"Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, serta diperkuat keterangan sejumlah saksi, terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan narkotika," katanya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa, tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana menyalahgunaan natkoba.

Sementara hal yang meringankan bagi terdakwa, karena belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya, masih berusia muda, sehingga masih bisa memperbaiki kesalahannya, serta memiliki tanggungan keluarga.

"Mengingat dakwaan yang diajukan oleh JPU, yakni menggunakan pasal tunggal Pasal 127 jo Pasal 55 KUHP, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kami selaku selaku majelis hakim berpendapat, bahwa perbutan terdakwa, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ucap hakim.

Seusai sidang, Arif Jumana, Sherli dan Suhartini, enggan memberikan komentar terkait vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim tersebut.

"Vonis majelis hakim tersebut saya anggap sudah wajar. Tidak perlu saya komentari lagi," ujar Arif sambil buru-buru memasuki mobil operasioanal milik kejaksaan di Tanjungpinang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI