Usut Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa PNS Kemenpora dan Kemenkeu

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Jum'at, 13 Maret 2015 | 13:12 WIB
Usut Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa PNS Kemenpora dan Kemenkeu
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum surut melakukan penyidikan kasus pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Jakabaring, Palembang.

Setelah resmi menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Rizal Abdullah, hari ini, Jumat (13/3/2015), KPK giliran memanggil beberapa saksi untuk tersangka Rizal.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, KPK menjadwalkan memanggil dua saksi yakni Ircham PNS kemenkeu dan Isnanta PNS kemenpora.

"Ya, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RA," Priharsa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, setelah diperiksa selama delapan jam Rizal langsung ditahan KPK, penahanan itu sendiri dikatakan Priharsa dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011.

"Pada hari ini (12/3/2015) penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RA (Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," jelas Priharsa

Lebih lanjut dikatakan Priharsa, KPK menetapkan RA sebagai tersangka karena RA selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Sumatera Selatan yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp40 miliar.

Atas perbuatannya, RA disangkakan melanggarPasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Lagi Staf Kemenpora

Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Lagi Staf Kemenpora

News | Jum'at, 13 Februari 2015 | 15:37 WIB

Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Staf Kemenpora

Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Staf Kemenpora

News | Kamis, 12 Februari 2015 | 15:36 WIB

KPK Periksa Muhammad Nazaruddin Terkait Kasus Alkes Udayana

KPK Periksa Muhammad Nazaruddin Terkait Kasus Alkes Udayana

News | Kamis, 12 Februari 2015 | 13:30 WIB

Diperiksa KPK, Kepala Dinas PU Sumsel Dicecar Puluhan Pertanyaan

Diperiksa KPK, Kepala Dinas PU Sumsel Dicecar Puluhan Pertanyaan

News | Rabu, 17 Desember 2014 | 17:59 WIB

Terkini

Bosan Makan Nasi? Intip 3 Cara Pengolahan Sorgum sebagai Alternatif Karbo

Bosan Makan Nasi? Intip 3 Cara Pengolahan Sorgum sebagai Alternatif Karbo

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 09:50 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:40 WIB

Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya

Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya

Kaltim | Minggu, 27 September 2026 | 09:40 WIB

BEI Hapus Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Besok Harga Minimum Saham Jadi Rp1

BEI Hapus Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Besok Harga Minimum Saham Jadi Rp1

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 09:35 WIB

Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar

Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:26 WIB

Komunitas Otomotif Jajal Pengecekan Spooring Instan di Automechanika Jakarta 2026

Komunitas Otomotif Jajal Pengecekan Spooring Instan di Automechanika Jakarta 2026

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 09:20 WIB

Review The Love Hypothesis: Fake Dating yang Manis, Romantis, dan Humoris

Review The Love Hypothesis: Fake Dating yang Manis, Romantis, dan Humoris

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 09:20 WIB

Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin

Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:15 WIB

Mengupas Misteri 'Bisikan Desa Gringsing', Saat Karma dan Dosa Masa Lalu Menuntut Balas

Mengupas Misteri 'Bisikan Desa Gringsing', Saat Karma dan Dosa Masa Lalu Menuntut Balas

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 09:00 WIB

Generasi Self-Diagnosis: Saat VT TikTok Jadi Pengganti Psikolog

Generasi Self-Diagnosis: Saat VT TikTok Jadi Pengganti Psikolog

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 08:50 WIB

×