KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Tangsel terkait Kasus Korupsi Alkes

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 16 Maret 2015 | 13:00 WIB
KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Tangsel terkait Kasus Korupsi Alkes
Ilustrasi uang palsu. [Shutterstock]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ahadi Tangerang Selatan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DP (Dadang Prijatna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Ahadi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerinda yang sebelumnya menjadi anggota DPRD menjabat selaku asisten 2 Kota Tangerang Selatan.

Selain Ahadi, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman Tangerang Selatan Dendi Pryandana.

Dalam perkara ini, KPK sudah pernah memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beberapa kali, tapi Airin tidak berkomentar mengenai kasus yang juga menyeret suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

Dalam perkara korupsi Alkes Tangerang Selatan, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu dari PT MAP Mikindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari dan Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK menyangkakan ketiganya berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.

Pasal tersebut adalah mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Wawan ditahan di rumah tahanan KPK sejak ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 terkait pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar dalam pengurusan pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar. Wawan juga sudah divonis bersalah selama 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Perusahaan milik Wawan, PT Bali Pacific Pragama diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Muhammad Nazaruddin Terkait Kasus Alkes Udayana

KPK Periksa Muhammad Nazaruddin Terkait Kasus Alkes Udayana

News | Kamis, 12 Februari 2015 | 13:30 WIB

TMLI Buka Kantor Pemasaran di BSD City

TMLI Buka Kantor Pemasaran di BSD City

Press Release | Minggu, 14 Desember 2014 | 07:40 WIB

Golkar Belum Tentukan Ketua DPRD Tangsel

Golkar Belum Tentukan Ketua DPRD Tangsel

News | Senin, 01 September 2014 | 20:30 WIB

Ketua DPRD Banten Datang ke KPK, Ada Apa?

Ketua DPRD Banten Datang ke KPK, Ada Apa?

News | Rabu, 26 Maret 2014 | 11:12 WIB

Terkini

KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

Riau | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:27 WIB

Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol

Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:14 WIB

Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang

Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang

Jatim | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:03 WIB

Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?

Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:00 WIB

Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga

Deschamps Akui Prancis dan Inggris Sama-sama Ogah Main, tapi Tetap Serius Bidik Tempat Ketiga

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:00 WIB

Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut

Pulau Panggang Krisis BBM, Nelayan Terancam Tak Bisa Melaut

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:37 WIB

Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F

Misteri Pembunuhan di Ruangan Tertutup dalam Novel Everything Becomes F

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:30 WIB

Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra

Panut Rilis Buku Otobiografi, Tegaskan Komitmen Kawal Benteng Hijau Sumatra

Sumut | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:29 WIB

Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil

Perjalanan Putra Samuel Silitonga Dikenal Jutaan Penonton Berkat Sosok Mumu Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:29 WIB

Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang

Cluster Beverly Hills Resmi Show Unit, Tawarkan Hunian American Classic di Semarang

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 18:28 WIB

×