KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Tangsel terkait Kasus Korupsi Alkes

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 16 Maret 2015 | 13:00 WIB
KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Tangsel terkait Kasus Korupsi Alkes
Ilustrasi uang palsu. [Shutterstock]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ahadi Tangerang Selatan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan Kedokteran Umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DP (Dadang Prijatna)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Ahadi merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerinda yang sebelumnya menjadi anggota DPRD menjabat selaku asisten 2 Kota Tangerang Selatan.

Selain Ahadi, KPK juga memanggil Kepala Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman Tangerang Selatan Dendi Pryandana.

Dalam perkara ini, KPK sudah pernah memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beberapa kali, tapi Airin tidak berkomentar mengenai kasus yang juga menyeret suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

Dalam perkara korupsi Alkes Tangerang Selatan, KPK menetapkan tiga tersangka yaitu dari PT MAP Mikindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari dan Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

KPK menyangkakan ketiganya berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.

Pasal tersebut adalah mengenai orang yang melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut.

Wawan ditahan di rumah tahanan KPK sejak ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 terkait pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar dalam pengurusan pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar. Wawan juga sudah divonis bersalah selama 5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Perusahaan milik Wawan, PT Bali Pacific Pragama diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Periksa Muhammad Nazaruddin Terkait Kasus Alkes Udayana

KPK Periksa Muhammad Nazaruddin Terkait Kasus Alkes Udayana

News | Kamis, 12 Februari 2015 | 13:30 WIB

TMLI Buka Kantor Pemasaran di BSD City

TMLI Buka Kantor Pemasaran di BSD City

Press Release | Minggu, 14 Desember 2014 | 07:40 WIB

Golkar Belum Tentukan Ketua DPRD Tangsel

Golkar Belum Tentukan Ketua DPRD Tangsel

News | Senin, 01 September 2014 | 20:30 WIB

Ketua DPRD Banten Datang ke KPK, Ada Apa?

Ketua DPRD Banten Datang ke KPK, Ada Apa?

News | Rabu, 26 Maret 2014 | 11:12 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB