Dalam Keadaan Sakit Jantung, Hadi Poernomo Praperadilankan KPK

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 16 Maret 2015 | 14:24 WIB
Dalam Keadaan Sakit Jantung, Hadi Poernomo Praperadilankan KPK
Hadi Poernomo (kemeja batik) saat masih jadi Ketua BPK [Antara/Puspa Perwitasari]

Suara.com - Tersangka kasus korupsi mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

"Praperadilan diregister pada 16 Maret 2015 dengan nomor register 21/Tik.Trap/2015/Pnjkt.Sel," kata pengacara Hadi, Yanuar P Wasesa, di Jakarta, Senin (16/3/2015).

KPK sudah dua kali memanggil Hadi sebagai tersangka, yaitu 5 dan 12 Maret 2015, namun Hadi tidak memenuhi kedua panggilan tersebut karena mengaku sakit jantung dan hingga saat ini dirawat di RS Pondok Indah.

"Alasan praperadilan karena KPK tidak berwenang menyidik kewenangan Dirjen Pajak sesuai pasal 25 dan 26 UU No 99/1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jadi Dirjen Pajak punya kewenangan yang diberikan oleh UU pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," ungkap Yanuar.

Kedua, keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 adalah wewenang penuh Dirjen Pajak.

"Ketiga, nota dinas Dirjen Pajak tanggal 17 Juni 2004 ke direktur PPH (Pajak Penghasilan) merupakan pendapat atas pendapat direktur PPH untuk melaksanakan, jadi direktur PPH tanggal 13 Maret 2004 yang menyampaikan usul dan dibalas dengan nota dinas. Nota dinas pak Hadi untuk melaksanakan instruksi atau perintah Menkeu No 117 tahun 1999 pasal 10 yang menyebutkan bahwa terhadap bank-bank termasuk BCA wajib menyerahkan NPL yaitu non performing loan-nya ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan nilai nihil," kata Yanuar.

Menurut Yanuar, sifat nota dinas tidaklah wajib sehingga Dirjen Pajak tidak membuat nota dinas pun tidak menjadi persoalan dan tidak melanggar apapun bahkan pembuatan nota dinas menghasilkan transparansi dan akuntabilitas.

"Kedua, apabila Dirjen Pajak pengganti Pak Hadi Poernomo memandang atau bersikap bahwa dirjen pajak terdahulu itu kewenangannya di dalam menerima keberatan pajak dianggap salah, maka (keputusan itu) wajib diperbaiki, dinasihatkan atau diterbitkan surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Tambahan atau KKBPT sesuai dengan pasal 15, 16, 36 UU 9 tentang KUP," kata Yanuar.

Masih menurut Yanuar, putusan menerima atau menolak keberatan pajak PT BCA Tbk tahun 1999 tidak menimbulkan kewajiban negara untuk membayarkan pajak BCA yang menimbulkan kerugian negara karena keputusan Dirjen Pajak sifatnya belum final atau on going process.

"Artinya masih ada upaya hukum, apabila wajib pajak tidak sependapat dengan keputusan keberatan maka dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak. Di pengadilan pajak yang putusannya final sesuai pasal 27 UU 9/1994 tentang KUP," tambah Yanuar.

Alasan lain, putusan menerima keberatan pajak PT BCA tahun 1999 bukan ranah Tindak Pidana Korupsi berdasar pasal 14 UU No 39/1999 mengenai Pemberantasan Tipikor. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jejak Hadi Poernomo, Mantan Tersangka KPK yang Jadi Penasihat Khusus Presiden

Jejak Hadi Poernomo, Mantan Tersangka KPK yang Jadi Penasihat Khusus Presiden

Bisnis | Minggu, 18 Mei 2025 | 10:56 WIB

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Presiden, Kontroversi Mantan Tersangka KPK Kembali Mencuat

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Presiden, Kontroversi Mantan Tersangka KPK Kembali Mencuat

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 11:42 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB