Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.195,229
LQ45 726,150
Srikehati 345,455
JII 489,856
USD/IDR 17.090

Jejak Hadi Poernomo, Mantan Tersangka KPK yang Jadi Penasihat Khusus Presiden

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 18 Mei 2025 | 10:56 WIB
Jejak Hadi Poernomo, Mantan Tersangka KPK yang Jadi Penasihat Khusus Presiden
Arsip-Sidang putusan praperadilan Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Suara.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk Hadi Pornomo sebagai Penasehat Khusus menuai gelombang kritik dan pertanyaan dari berbagai kalangan.

Bagaimana mungkin seorang mantan tersangka kasus korupsi kini duduk di jajaran ring satu kekuasaan, memberikan masukan kepada kepala negara? Penunjukan ini bukan hanya menimbulkan keheranan, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini.

Hadi Pornomo bukanlah nama baru dalam pusaran kasus korupsi di Indonesia. Namanya mencuat dalam beberapa skandal besar yang merugikan keuangan negara. Salah satu kasus yang paling diingat adalah kasus terkait keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) tahun 1999. Saat itu, Hadi menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Keberatan pajak BCA senilai Rp 5,7 triliun dikabulkan, namun belakangan diduga ada praktik korupsi dalam proses pengabulan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka pada tahun 2014. KPK menduga Hadi menyalahgunakan wewenangnya dengan memerintahkan agar permohonan keberatan pajak BCA dikabulkan, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini diduga merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Namun, proses hukum kasus ini berjalan cukup panjang dan berliku. Hingga akhirnya, pada tahun 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Hadi Poernomo. Majelis hakim menilai tidak ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa Hadi melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pajak BCA. Vonis bebas ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pegiat anti-korupsi. Banyak yang menyayangkan putusan tersebut, mengingat potensi kerugian negara yang sangat signifikan.

Terlepas dari langkah Prabowo, Hadi Poernomo juga pernah menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Joko Widodo pada 2019 silam.

Lantas, apa yang melatarbelakangi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk seorang mantan koruptor sebagai penasehat khusus? Spekulasi liar bermunculan di tengah masyarakat. Ada yang menduga penunjukan ini merupakan bagian dari kompromi politik, di mana Hadi Pornomo dianggap memiliki pengaruh atau jaringan tertentu yang dibutuhkan oleh kekuasaan.

Ada pula yang beranggapan bahwa mungkin saja Hadi Pornomo telah memberikan kontribusi atau informasi penting yang dianggap berharga oleh Presiden, meskipun hal ini belum terungkap secara transparan kepada publik.

Reaksi publik terhadap penunjukan ini pun beragam, namun mayoritas menunjukkan kekecewaan dan ketidaksetujuan. Para aktivis antikorupsi lantang menyuarakan kritik mereka, mengingatkan akan bahaya memberikan ruang bagi mantan koruptor dalam lingkaran kekuasaan. Mereka khawatir, penunjukan ini akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di masa depan.

Di sisi lain, beberapa pihak mungkin berpendapat bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua setelah menjalani hukuman dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, posisi sebagai penasehat khusus presiden bukanlah sekadar pekerjaan biasa. Jabatan ini membutuhkan integritas, moralitas, dan kepercayaan publik yang tinggi. Sulit rasanya membayangkan bagaimana seorang mantan koruptor dapat memberikan nasihat yang kredibel dan etis kepada kepala negara.

Penunjukan Hadi Pornomo sebagai Penasehat Khusus Presiden Prabowo Subianto menjadi ironi tersendiri dalam konteks upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Alih-alih memberikan contoh yang baik dan memperkuat institusi pemberantasan korupsi, keputusan ini justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah dalam memberantas praktik haram tersebut.

Publik berharap agar Presiden dapat memberikan penjelasan yang transparan dan akuntabel terkait keputusannya ini, serta mempertimbangkan kembali implikasi jangka panjang dari penunjukan ini terhadap citra pemerintah dan kepercayaan masyarakat.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Golkar Singgung Jalan Tengah soal Usulan KPK Parpol Didanai APBN

Golkar Singgung Jalan Tengah soal Usulan KPK Parpol Didanai APBN

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:35 WIB

Penyelidik KPK Klaim Tahu Lokasi Harun Masiku, Jubir: Akan Ditelaah dan Dianalisis

Penyelidik KPK Klaim Tahu Lokasi Harun Masiku, Jubir: Akan Ditelaah dan Dianalisis

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 23:39 WIB

KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 23:22 WIB

Kasus Eks Bupati Kukar; KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Dokumen Hingga Mata Uang Asing

Kasus Eks Bupati Kukar; KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Dokumen Hingga Mata Uang Asing

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:24 WIB

Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan

Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:09 WIB

Ekspose Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri: Siapa Berani Jerat Hasto Tersangka?

Ekspose Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri: Siapa Berani Jerat Hasto Tersangka?

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 18:37 WIB

Terkini

IHSG Akhirnya Perkasa Naik 4 Persen, Ini Pemicunya

IHSG Akhirnya Perkasa Naik 4 Persen, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:15 WIB

Purbaya Baru Tahu Ada Pengadaan Motor Listrik MBG, Sebut dari Anggaran Tahun Lalu

Purbaya Baru Tahu Ada Pengadaan Motor Listrik MBG, Sebut dari Anggaran Tahun Lalu

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 17:06 WIB

Kolaborasi Pemerintah & Industri Jadi Kunci Peluang Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global

Kolaborasi Pemerintah & Industri Jadi Kunci Peluang Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:48 WIB

Jumlah Turis Empat Kali Lipat dari Penduduk, Gubernur Koster Sebut Orang Bali Makin Terpinggirkan

Jumlah Turis Empat Kali Lipat dari Penduduk, Gubernur Koster Sebut Orang Bali Makin Terpinggirkan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:36 WIB

Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa

Purbaya soal Marak Joki Coretax: Desain Agak Cacat, Sulit Dipakai Orang Biasa

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:23 WIB

Rupiah 'Pura-pura' Kuat di Level Rp17.000, Cadangan Devisa yang Keropos Jadi Ancaman Nyata

Rupiah 'Pura-pura' Kuat di Level Rp17.000, Cadangan Devisa yang Keropos Jadi Ancaman Nyata

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:14 WIB

BRI Salurkan KUR Rp31,42 Triliun, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

BRI Salurkan KUR Rp31,42 Triliun, Dorong Pertumbuhan UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:09 WIB

Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026

Lawan Serbuan Impor, Latinusa (NIKL) Genjot Efisiensi dan Daya Saing di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:08 WIB

Menghitung Harga Tiket Pesawat Setelah Avtur Naik 70%

Menghitung Harga Tiket Pesawat Setelah Avtur Naik 70%

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 16:00 WIB

Iran Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Kapal Pertamina?

Iran Buka Selat Hormuz, Bagaimana Nasib 2 Kapal Pertamina?

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 15:54 WIB