Array

WNI yang Gabung ISIS Tak Bisa Dijerat Hukum, Ini Solusi BNPT

Rabu, 18 Maret 2015 | 11:30 WIB
WNI yang Gabung ISIS Tak Bisa Dijerat Hukum, Ini Solusi BNPT
Aksi menolak ISIS. [Antara}
Pemerintah terkesan masih bingung menindak ‎warga negara Indonesia yang terindikasi bergabung dengan kelompok milisi Islam State Irak and Syiriah lantaran belum ada instrumen hukum untuk menjerat mereka. Itu sebabnya, Badan Nasional Penanggulangan Teroris berencana ‎mengusulkan revisi terhadap UU tentang Terorisme, KUHP, dan UU tentang Ormas agar dapat menjerat mereka sehingga penyebaran ISIS di Tanah Air bisa dicegah. ‎

"Kami usulkan kepada pemerintah untuk mencari solusi mengantisipasi (penyebaran ISIS). Celah-celah hukum yang saat ini bagaimana mengantisipasinya. Kami usulkan revisi (undang-undang terkait)," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution‎, Rabu (18/3/2015).

Saud mengingatkan bahwa ada beberapa kelompok atau organisasi gerakan ekstrim yang mendukung aksi ISIS.

"Mungkin bisa memperluaskan pemahaman tentang makar (KUHP), apakah bergabung dengan ISIS adalah perbuatan yang menyimpang dan berbenturan dengan hukum. Atau misalnya revisi kembali UU keormasan. Saat ini UU ormas hanya mengatur ormas yang terdaftar. Bagaimana dengan ormas yang tidak terdaftar, kan itu tidak diatur," katanya.

‎Menurutnya, Pasal 139 Ayat a dalam KUHP tentang makar belum bisa menjerat WNI yang bergabung dengan ISIS. Sebab yang bisa dijerat dengan pasal tentang makar hanya mengatur mengenai kelompok atau orang yang memisahkan diri dari NKRI untuk membentuk pemerintahan baru.

"(WNI gabung ISIS) belum bisa dikenakan pasal 139 ayat a," katanya.

Saud juga meminta instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri agar menyeleksi WNI yang akan berangkat ke negara-negara Timur Tengah, khususnya Turki, karena berbatasan dengan Suriah. Suriah merupakan kawasan basis gerakan ISIS.
"Sehingga nantinya dalam pengeluaran visa dan paspor akan ada pengecekan yang lebih ekstra, supaya kalau ada yang terkait kelompok-kelompok tidak elas, perlu dirundingkan dan selidiki terlebih dahulu. Nanti kami harapkan ada koordinasi dengan Imigrasi," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI