Sutan Bhatoegana Segera Disidang

Ardi Mandiri

Jum'at, 20 Maret 2015 | 23:41 WIB
Sutan Bhatoegana Segera Disidang
Sutan Bhatoegana Ditahan

Suara.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana segera menghadapi persidangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meski pun ia mengajukan praperadilan.

"Hari ini, (pelimpahan) dari penyidik ke penuntut umum, kami menolak menandatangani berita acara pelimpahan," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Hari ini seharusnya Sutan menjalani pemeriksaan sejak pagi, tapi Sutan baru tiba di gedung KPK pada malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Namun Sutan menolak menjelaskan mengapa ia menolak menghadiri pemeriksaan pada pagi harinya.

"Tanya kawan-kawan KPK lah, (saya) tidak ada hadir saja," kata Sutan saat tiba di gedung KPK Jakarta.

Pelimpahan ke tahap penuntutan artinya berkas penyidikan Sutan sudah rampung dan diserahkan ke penuntut umum untuk dibuat surat dakwaan. Jaksa penuntut umum KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Tapi penolakan tersebut menurut KPK tidak berdampak pada proses hukum Sutan.

"(Pelimpahan berkas ke penuntutan) tetap dilanjutkan, tapi dibuatkan berita acara penolakannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Artinya, meski Sutan menolak karena menunggu praperadilan yang dimulai pada 23 Maret 2015, tapi penyidik KPK tetap melimpahkan kasusnya.

"Bagi kami, harus menunggu selesainya praperadilan minggu depan. Padahal masa tahanan Bang Sutan itu berakhir 2 April. Kalau praperadilan berjalan seminggu ini (dari) 23 Maret, pastinya putusan itu seminggu yaitu tanggal 30 Maret. Jadi masih ada 2 hari lagi (masa penahanan sutan berakhir). Kita meminta kepada KPK untuk melimpahkan bang Sutan karena menurut praperadilan tanggal 23 Maret," ungkap Rahmat Hari ini, KPK juga memindahkan tahanan Sutan dari rumah tahanan Salemba ke rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi meski Sutan dan pengacarannya keberatan dengan pemindahan tersebut.

"Ini kesannya mendadak begitu, menjelang praperadilan. Jadi kami menggunakan upaya hukum kami. Kami menolak tadi untuk menandatangani berita acara, tapi tetap juga Pak Sutan dibawa," kata Rahmat.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Padahal mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain yaitu Iqbal, sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT.Timas Suplindo dikawal untuk memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sutan Bhatoegana Tidak Akan Teken Surat Pelimpahan

Sutan Bhatoegana Tidak Akan Teken Surat Pelimpahan

News | Jum'at, 20 Maret 2015 | 22:14 WIB

Terkini

Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

Silmy Karim Bantah Terjaring OTT KPK: Saya Datang Sendiri, Bukan Tertangkap Tangan

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:11 WIB

Target Baru Harga Emas, Bisa Tembus Rekor Pada Pergantian Tahun

Target Baru Harga Emas, Bisa Tembus Rekor Pada Pergantian Tahun

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:10 WIB

Hyundai Garap Teknologi AI untuk Derek Beban Berat dan Off-Road

Hyundai Garap Teknologi AI untuk Derek Beban Berat dan Off-Road

Otomotif | Kamis, 05 November 2026 | 17:10 WIB

Di Balik Kemudi Taksi, Ada Perempuan-Perempuan yang Berjuang Mengubah Masa Depan Keluarga

Di Balik Kemudi Taksi, Ada Perempuan-Perempuan yang Berjuang Mengubah Masa Depan Keluarga

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 17:08 WIB

Silmy Karim Akui Ada 'Uang Loket' di Imigrasi: Ada Jauh Sebelum Saya Menjabat!

Silmy Karim Akui Ada 'Uang Loket' di Imigrasi: Ada Jauh Sebelum Saya Menjabat!

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:07 WIB

Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum

Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:03 WIB

Cara Membuang Minyak Jelantah yang Benar dan Ramah Lingkungan

Cara Membuang Minyak Jelantah yang Benar dan Ramah Lingkungan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 17:03 WIB

Pemerintah Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Lebih Baik dari China-Jepang

Pemerintah Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Lebih Baik dari China-Jepang

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:02 WIB

IHSG Berhasil Tembus Level 5.000 Lagi

IHSG Berhasil Tembus Level 5.000 Lagi

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:00 WIB

Kulit Tetap Kencang, Ini 5 Sunscreen Lokal SPF 50 Anti-Aging

Kulit Tetap Kencang, Ini 5 Sunscreen Lokal SPF 50 Anti-Aging

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 17:00 WIB

×