Pengacara Denny: Tidak Ada Kerugian Negara Proyek Payment Gateway

Laban Laisila, Nikolaus Tolen

Kamis, 26 Maret 2015 | 14:34 WIB
Pengacara Denny: Tidak Ada Kerugian Negara Proyek Payment Gateway
Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim

Suara.com - Pengacara tersangka korupsi Denny Indrayana, Nurkholis  Hidayat, menerangkan ada kerugian negara dalam proyek penyelenggaraan  pembayaran pengurusan paspor secara elektronik atau payment gateway di Kemenkumham pada 2014.

Nurkholis membantah tuduhan kerugian negara oleh polisi kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu yang diperkuat dengan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Status tersangka ini tidak berdasar, karena tidak ada kerugian negara dan itu berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 31 Desember 2014," kata Nurkholis Hidayat di Gedung LBH, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).

Dia juga menyebutkan kalau proyek payment gateway juga tidak mengutip pungutan liar, karena penetapan biaya terhadap jasa sistem tersebut tidak memaksa dan bersifat opsional atau pilihan.

"Mengingat biaya Rp5 ribu atas persetujuan pemohon (tidak wajib), oleh karena itu maka tidak dapat dikatakan sebagai pungutan liar(pungli)," jelasnya.

Nurkholis menjelaskan, bahwa proyek payment gateway justru terobosan baru untuk memperbaiki pelayanan publik, khususnya pembuatan paspor di imigrasi.

"Sudah diterapkan oleh PT KAI yang sukses mengimplementasikan sistem pembelian tiket melalui payment gateway. Dengan demikian, antrian pun sudah berkurang, pembuatan paspor lebih cepat, dan pungutan liar dan percaloan dapat terhapus," tutupnya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway dalam pelayanan pengurusan paspor di Imigrasi tahun anggaran 2014.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Yogyakarta tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Prof D.I diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri di kantornya, Rabu (25/3/2015).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini Denny berperan dalam membuat sistem proyek pelayanan paspor terpadu Payment Gateway pada  2014-2015 dengan cara membuka rekening melalui vendor untuk menampung dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

‎"Dalam sistem pelayanan paspor terpadu 2014-2015 itu, PT Vinet dan PT Nusa Inti Arta selaku vendor telah mengabaikan resiko hukum untuk menampung uang yang seharusnya masuk ke bendahara negara," terangnya.

‎Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus tersebut, polisi masih menunggu hasil audit investigasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penetapan Status Tersangka Denny Indrayana Dinilai Tidak Wajar

Penetapan Status Tersangka Denny Indrayana Dinilai Tidak Wajar

News | Kamis, 26 Maret 2015 | 13:37 WIB

Denny Indrayana: Menkumham Minta "Payment Gateway" Dilanjutkan

Denny Indrayana: Menkumham Minta "Payment Gateway" Dilanjutkan

News | Kamis, 26 Maret 2015 | 01:31 WIB

Dipanggil Bareskrim, Denny Indrayana Akan Bawa 40 Pengacara

Dipanggil Bareskrim, Denny Indrayana Akan Bawa 40 Pengacara

News | Rabu, 25 Maret 2015 | 22:21 WIB

Ini Detail Kasus yang Menjerat Denny Indrayana

Ini Detail Kasus yang Menjerat Denny Indrayana

News | Rabu, 25 Maret 2015 | 13:19 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB