Pengacara Denny: Tidak Ada Kerugian Negara Proyek Payment Gateway

Kamis, 26 Maret 2015 | 14:34 WIB
Pengacara Denny: Tidak Ada Kerugian Negara Proyek Payment Gateway
Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim

Suara.com - Pengacara tersangka korupsi Denny Indrayana, Nurkholis  Hidayat, menerangkan ada kerugian negara dalam proyek penyelenggaraan  pembayaran pengurusan paspor secara elektronik atau payment gateway di Kemenkumham pada 2014.

Nurkholis membantah tuduhan kerugian negara oleh polisi kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu yang diperkuat dengan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Status tersangka ini tidak berdasar, karena tidak ada kerugian negara dan itu berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 31 Desember 2014," kata Nurkholis Hidayat di Gedung LBH, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2015).

Dia juga menyebutkan kalau proyek payment gateway juga tidak mengutip pungutan liar, karena penetapan biaya terhadap jasa sistem tersebut tidak memaksa dan bersifat opsional atau pilihan.

"Mengingat biaya Rp5 ribu atas persetujuan pemohon (tidak wajib), oleh karena itu maka tidak dapat dikatakan sebagai pungutan liar(pungli)," jelasnya.

Nurkholis menjelaskan, bahwa proyek payment gateway justru terobosan baru untuk memperbaiki pelayanan publik, khususnya pembuatan paspor di imigrasi.

"Sudah diterapkan oleh PT KAI yang sukses mengimplementasikan sistem pembelian tiket melalui payment gateway. Dengan demikian, antrian pun sudah berkurang, pembuatan paspor lebih cepat, dan pungutan liar dan percaloan dapat terhapus," tutupnya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway dalam pelayanan pengurusan paspor di Imigrasi tahun anggaran 2014.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Yogyakarta tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Prof D.I diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang," kata Kombes Pol Rikwanto, Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Mabes Polri di kantornya, Rabu (25/3/2015).

Dia menjelaskan, dalam kasus ini Denny berperan dalam membuat sistem proyek pelayanan paspor terpadu Payment Gateway pada  2014-2015 dengan cara membuka rekening melalui vendor untuk menampung dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

‎"Dalam sistem pelayanan paspor terpadu 2014-2015 itu, PT Vinet dan PT Nusa Inti Arta selaku vendor telah mengabaikan resiko hukum untuk menampung uang yang seharusnya masuk ke bendahara negara," terangnya.

‎Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus tersebut, polisi masih menunggu hasil audit investigasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI