Diperiksa 8 Jam, Denny Indrayana Dicecar 34 Pertanyaan

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Jum'at, 03 April 2015 | 00:20 WIB
Diperiksa 8 Jam, Denny Indrayana Dicecar 34 Pertanyaan
Denny Indrayana saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. [Suara.com]

Suara.com - Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dicecar sebanyak 34 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri, dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap program pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Tadi ada 34 pertanyaan yang disampaikan kepada Prof Denny," kata kuasa hukum Denny, Heru Widodo, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (2/4/2015) malam.

Menurut Heru, kliennya tersebut telah mengklarifikasi isi beberapa dokumen yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, termasuk tentang undangan pertemuan beberapa kementerian/lembaga terkait sosialisasi Payment Gateway.

"Pak Denny mengklarifikasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan Kemenkumham. Sudah dijelaskan, mana yang Wamen tahu, mana yang Wamen tidak tahu, supaya faktanya menjadi terang," kata Heru.

Sementara, Denny Indrayana sendiri enggan berkomentar mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut kurang menyetujui pemberlakuan Payment Gateway.

"Nanti saja saya sampaikan," kata Denny.

Pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam itu merupakan pemeriksaan kedua Denny dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya diketahui, Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki menyatakan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono pernah memberikan tanggapan terkait pengadaan Payment Gateway pada Kemenkumham tahun anggaran 2014.

"Rekomendasinya antara lain berbunyi, hati-hati kalau ini dilakukan. Saya tidak tahu pasti, tapi intinya dia bilang hati-hati, karena ini memiliki peluang dan kerawanan untuk penyalahgunaan wewenang," ungkap Ruki.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, pun menyatakan Eko pernah diundang dalam suatu acara sebelum program Payment Gateway diberlakukan.

"Eko salah satu undangan dalam pertemuan yang membahas sosialisasi Payment Gateway. Pertemuan dilakukan sebelum Payment Gateway diluncurkan, sekitar Juni 2014," tambah Ruki.

Pertemuan tersebut disebut dilangsungkan di Kemenkumham, yang dihadiri oleh KPK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Bank Indonesia.

Penyelidikan Polri terhadap kasus Payment Gateway sendiri bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri, atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Polri sejauh ini telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. Hingga saat ini, baru Denny yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Usut Denny, Penyidik Juga Periksa Petugas Kebersihan Kemenkumham

Usut Denny, Penyidik Juga Periksa Petugas Kebersihan Kemenkumham

News | Rabu, 01 April 2015 | 19:05 WIB

Terkini

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:50 WIB

Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?

Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:45 WIB

Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru

Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru

News | Senin, 23 Maret 2026 | 17:37 WIB

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:45 WIB

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

Teror di London! 4 Ambulans Yahudi Dibakar di Depan Sinagoga, Diduga Aksi Anti Semit

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:38 WIB

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

Hindari Macet JogjaSolo, Ratusan Pemudik Pilih Jalur Sawah di Purwomartani Menuju Tol

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:34 WIB

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

DPR Soroti Rencana WFH ASN: Desain Kebijakan Harus Matang, Jangan Ganggu Layanan Publik

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:28 WIB

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

Kata-kata Terakhir Menara Pengawas Sebelum Pesawat Air Canada Tabrak Truk: 2 Pilot Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:20 WIB

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:19 WIB

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 16:10 WIB