Array

Jokowi Naikkan DP Mobil Pejabat Rp158,8 M, Fitra: Ini Balas Budi?

Siswanto Suara.Com
Minggu, 05 April 2015 | 15:17 WIB
Jokowi Naikkan DP Mobil Pejabat Rp158,8 M, Fitra: Ini Balas Budi?
Mobil Presiden RI 1 (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.

Perpres ini menaikkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp210.890.000. Kenaikannya mencapai 85 persen.

Menurut data lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran yang dikirimkan kepada suara.com, Minggu (5/4/2015), pejabat yang akan menerimanya kurang lebih 753 orang. 

"Jadi total anggaran DP mobil sebesar Rp158,8 miliar. Naik Rp87,8 miliar dibandingkan dengan tahun 2010 yang hanya sebesar Rp70,96 miliar," kata Manajer Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi.

Atas kenaikan tersebut, lembaga Fitra mencatat. Pertama, kebijakan Presiden Jokowi tersebut termasuk dalam kategori pemborosan keuangan negara. Karena uang muka mobil terlalu besar, kategori mobil mewah (Mercedes Benz). Padahal, kata Apung, setiap pejabat sudah diberi fasilitas mobil dinas.

Kedua, Apung menduga ini semacam upaya balas budi setelah pemilu dan pembungkaman menggunakan fasilitas kepada politisi parlemen dan pejabat agar tidak berseberangan.

"Ini politik birokrasi model lama yang dipraktekkan kembali," kata Apung.

Ketiga, kata Apung, potensi korupsi dari uang muka mobil pribadi pejabat ini sangat tinggi. Sebab, kata dia, peruntukannya bisa saja untuk membeli hal lain selain mobil karena pejabat negeri ini cenderung hidup mewah dan punya banyak mobil.

"Keempat, memancing tindakan korupsi, uang ini hanya DP Mobil, untuk pelunasan tentu saja pejabat akan mencari cara di luar gaji agar tidak terbebani setiap bulannya sehingga, bisa saja untuk melunasi kredit ini pejabat mengambil uang dari negara," kata dia.

Kelima, menurut Apung, kebijakan Jokowi ini bertentangan dengan visi membangun transportasi publik yang bagus. Justru dengan DP mobil ini, katanya, mengajak masyarakat untuk membeli mobil.

"Keenam, jika ada aturan DP Mobil ini harus digunakan untuk membeli merek tertentu, maka potensi rentseeking terhadap salah satu perusahaan terjalin menyebabkan kongkalikong. Potensi ini bisa terjadi setelah kempanye pemilu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI