Bareskrim Tetapkan Dua Politisi Kubu Agung Laksono Jadi Tersangka

Senin, 06 April 2015 | 10:50 WIB
Bareskrim Tetapkan Dua Politisi Kubu Agung Laksono Jadi Tersangka
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas di Jakarta Agung Laksono [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan HB dan DY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen atau mandat Musyawarah Nasional Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas nama HB dan DY dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol (kubu Agung)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto  di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Penetapan kedua pengurus partai tingkat daerah tersebut menjadi tersangka berdasarkan laporan dari Ketua DPD Partai Golkar Jambi, Zoerman Manaf, dengan Nomor 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015. HB dan DY dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Rikwanto menambahkan kedua tersangka dalam waktu dekat akan diperiksa penyidik.

"Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini," katanya.

HB berasal dari daerah Pasaman Barat dan DY berasal dari Padeglang, Banten.

Kasus tersebut masuk polisi setelah pengurus Partai Golkar kelompok Aburizal Bakrie melaporkan kubu Agung Laksono karena dinilai melakukan pemalsuan dokumen atau mandat untuk menghadiri munas di Ancol, di antaranya di Jawa Timur.

Kasus tersebut, sebelumnya telah dibantah oleh Agung Laksono. Agung mengatakan bahwa tidak ada satu pun pengurus dari Jawa Timur yang ikut sidang.

Penyidik Bareskrim telah melakukan gelar perkara internal atas kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan. Penyidik mengambil kesimpulan tanda-tanda pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI