Kubu Agung Tak Mau Tinggalkan Kantor DPP, Ini Tanggapan Kubu Ical

Selasa, 07 April 2015 | 19:35 WIB
Kubu Agung Tak Mau Tinggalkan Kantor DPP, Ini Tanggapan Kubu Ical
Suasana heboh saat pengurus Partai Golkar versi Munas Jakarta memasuki dan akhirnya menduduki ruang Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Senin (30/3/2015) sore. [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI versi Munas Bali, Ade Komarudin, mengaku tidak akan melakukan aksi kekerasan dalam mengambil alih kantor DPP Golkar yang masih dikuasai oleh kubu Agung Laksono. Demi menduduki kembali kantor partai berlambang beringin itu, pihaknya meminta kepolisian untuk menertibkan.

"Gerakan premanisme tidak boleh dilawan dengan premanisme juga," ujar Ade, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Ade mengaku, kubunya telah melapor kepada aparat penegak hukum untuk mengambil alih kantor tersebut.‎ Bahkan, dia sendiri mengaku sudah melaporkan kasus itu kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, guna menempati kantor itu untuk kerja-kerja kepengurusan partainya.

"Kami menyerahkan kepada polisi. Saya sudah minta tolong ke Wakapolri Badrodin Haiti, supaya diselesaikan," kata Ade.

Sebelumnya diberitakan, Dave Laksono dari pengurus Golkar kubu Agung menyatakan, pihaknya tetap bertahan melaksanakan kegiatan partai di kantor DPP Partai Golkar, meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengeluarkan putusan sela yang menunda Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Kami tetap menjalankan kegiatan partai. Besok (Rabu), kami mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang dihadiri pengurus DPD seluruh Indonesia," kata Dave di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta.

Dave sekaligus membantah kabar bahwa polisi telah memerintahkan kepada pihaknya untuk mengosongkan kantor DPP Partai Golkar tersebut.

"Aparat menjalankan aturan yang benar, yaitu SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. Kalau ada yang mengaku yang sah adalah Munas Riau, maka orang itu hidup di masa lalu," ujarnya.

Menurut Dave pula, meskipun PTUN mengeluarkan putusan sela, sifatnya tidak substansial, karena hanya menunda putusan Kemenkumham. Dave menegaskan lagi bahwa Golkar hasil Munas Jakarta adalah pengurus sah, serta berhak menggunakan fasilitas partai dan menjalankan aktivitas politik seperti biasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI