KPK Kenakan Dua Sangkaan Korupsi Baru kepada Suryadharma Ali

Liberty Jemadu

Rabu, 08 April 2015 | 23:32 WIB
KPK Kenakan Dua Sangkaan Korupsi Baru kepada Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama yang juga tersangka korupsi, Suryadharma Ali (suara.com/Bowo Raharjo).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengenakan dua sangkaan korupsi kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

"Ada juga sprindik (surat perintah penyidikan) tanggal 24 Desember 2014 yaitu untuk tersangka yang sama, SDA, untuk perkara yang sama namun tempus (waktu) yang berbeda yaitu tahun 2010-2011," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Rabu (8/4/2015).

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP," tambah Priharsa.

Sangkaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara Suryadharma sebelumnya. Dalam perkara tersebut, KPK juga masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

"Tidak benar perkara haji tidak ada kerugian negara," ujar Priharsa.

Ia mengatakan, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian negara, maka kerugian negara itu sudah ditentukan, tapi perlu dihitung secara definitif oleh auditor resmi negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB).

"Perkara korupsi haji ini sedang dihitung kerugian negaranya secara final oleh BPKP," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, Rabu.

Dengan demikian, lanjutnya, klaim dari pengacara Suryadharma bahwa Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup karena belum ada perhitungan kerugian negara harus ditolak.

"Masih on going process, tapi itu kan tidak berarti KPK kurang bukti," tambah Johan.

KPK juga berencana memanggil Suryadharma untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (10/4) yang lazim disebut "Jumat Keramat" karena pada akhir pemeriksaan para tersangka biasanya ditahan.

"Tidak perlu menunggu kerugian negara final untuk penahanan, karena penahanan itu merupakan subjektivitas penyidik," ungkap Johan.

Namun Johan menegaskan bahwa kasus haji sudah diselesaikan sebanyak 60 persen.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Suryadharma menyangkal semua sangkaan itu dan sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Suryadharma menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.dik-27A/01/12/2014 dari KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.

Tetapi pada Rabu, hakim tunggal Tatik Hadiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan SDA yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Praperadilan SDA Ditolak, Ini Kata KPK

Praperadilan SDA Ditolak, Ini Kata KPK

News | Rabu, 08 April 2015 | 14:06 WIB

Kubu SDA: Kerugian Negara yang Dihitung KPK Tak Sesuai Prosedur

Kubu SDA: Kerugian Negara yang Dihitung KPK Tak Sesuai Prosedur

News | Rabu, 08 April 2015 | 13:52 WIB

Praperadilan Ditolak, SDA Kecewa Berat

Praperadilan Ditolak, SDA Kecewa Berat

News | Rabu, 08 April 2015 | 12:47 WIB

Pupus Harapan SDA, PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan

Pupus Harapan SDA, PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan

News | Rabu, 08 April 2015 | 11:19 WIB

Lulung Ikut Gabung ke PN Jaksel Beri Dukungan ke Suryadharma

Lulung Ikut Gabung ke PN Jaksel Beri Dukungan ke Suryadharma

News | Rabu, 08 April 2015 | 10:50 WIB

Jelang Putusan, Pendukung SDA Berdatangan ke PN Jaksel

Jelang Putusan, Pendukung SDA Berdatangan ke PN Jaksel

News | Rabu, 08 April 2015 | 10:10 WIB

Gugatan SDA Diputus Besok, KPK sudah Beberkan Semua Bukti

Gugatan SDA Diputus Besok, KPK sudah Beberkan Semua Bukti

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:24 WIB

KPK: Hakim Bakal Tolak Permohonan SDA

KPK: Hakim Bakal Tolak Permohonan SDA

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:17 WIB

Sidang Praperadilan Suryadharma Hari Ini Hanya Lima Menit

Sidang Praperadilan Suryadharma Hari Ini Hanya Lima Menit

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:12 WIB

Terkini

Media Belanda Ikut Gemes Thom Haye Dikartu Merah

Media Belanda Ikut Gemes Thom Haye Dikartu Merah

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:32 WIB

Perekrutan ABK di Jakarta Disorot, Belum Ada Agen yang Dinilai Punya Legalitas

Perekrutan ABK di Jakarta Disorot, Belum Ada Agen yang Dinilai Punya Legalitas

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:32 WIB

Teknologi Cold Chain Curi Atensi di Franchise Meet Up Day, Jadi Strategi Mixue Jaga Kualitas Produk

Teknologi Cold Chain Curi Atensi di Franchise Meet Up Day, Jadi Strategi Mixue Jaga Kualitas Produk

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 14:30 WIB

Review Film Suka Duka Tawa: Kisah Komika dan Luka Masa Lalu

Review Film Suka Duka Tawa: Kisah Komika dan Luka Masa Lalu

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:30 WIB

Katanya Swasembada Pangan, Mengapa Harga Bahan Pokok Kian Menjulang?

Katanya Swasembada Pangan, Mengapa Harga Bahan Pokok Kian Menjulang?

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:25 WIB

7 Sandal Gunung Harga Rp100 Ribuan, Nyaman dan Mudah Kering untuk Outdoor

7 Sandal Gunung Harga Rp100 Ribuan, Nyaman dan Mudah Kering untuk Outdoor

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 14:21 WIB

Pipi Auto Fresh! 6 Blush On Nuansa Mauve yang Elegan untuk Daily Makeup

Pipi Auto Fresh! 6 Blush On Nuansa Mauve yang Elegan untuk Daily Makeup

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 14:20 WIB

Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic

Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 14:19 WIB

Bahas RUU Pemilu, DPR Buka Ruang Dengar Aspirasi Partai Non-Parlemen Akhir Pekan Ini

Bahas RUU Pemilu, DPR Buka Ruang Dengar Aspirasi Partai Non-Parlemen Akhir Pekan Ini

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:16 WIB

Fans Malaysia Ejek Indonesia Parkir Bus, Suporter Garuda Balik Menohok: 11 Lawan 10 Saja Tak Menang

Fans Malaysia Ejek Indonesia Parkir Bus, Suporter Garuda Balik Menohok: 11 Lawan 10 Saja Tak Menang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 14:14 WIB

×