Sutan dan KPK Sama-sama Yakin Menang di Sidang Praperadilan

Siswanto

Minggu, 12 April 2015 | 14:42 WIB
Sutan dan KPK Sama-sama Yakin Menang di Sidang Praperadilan
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana resmi ditahan KPK, Jakarta, Senin (2/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap, dalam pesan singkat, Minggu (12/4/2015).

Senin besok (13/4/2014), hakim tunggal Asiadi Sembiring akan memutuskan praperadilan ajuan Sutan, dalam penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hadiah-hadiah lain.

"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," kata Rahmat.

Namun, KPK juga optimistis memenangkan gugatan praperadilan Sutan ini.

"Harapannya putusan bisa sejalan dengan putusan praperadilan Suryadharma Ali," kata anggota tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang melalui pesan singkat.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan ditahan pada 2 Februari 2015. Ia diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara karena terbukti memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bakal Beberkan Bukti Pelimpahan Berkas Sutan ke Hakim

KPK Bakal Beberkan Bukti Pelimpahan Berkas Sutan ke Hakim

News | Selasa, 07 April 2015 | 20:10 WIB

Kuasa Hukum Sutan: KPK Justru Tunjukkan Rencana Jahatnya

Kuasa Hukum Sutan: KPK Justru Tunjukkan Rencana Jahatnya

News | Selasa, 07 April 2015 | 16:32 WIB

Alasan KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

Alasan KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Sutan Bhatoegana

News | Selasa, 07 April 2015 | 15:08 WIB

PN Jaksel: Pra Peradilan Sutan Bhatoegana Harus Gugur

PN Jaksel: Pra Peradilan Sutan Bhatoegana Harus Gugur

News | Selasa, 07 April 2015 | 12:53 WIB

Praperadilan Sutan Bhatoegana Dipastikan Gugur

Praperadilan Sutan Bhatoegana Dipastikan Gugur

News | Selasa, 07 April 2015 | 11:58 WIB

Terkini

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:07 WIB

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:42 WIB