Umat Islam Malaysia Dilarang Gabung atau Dukung ISIS

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 21 April 2015 | 11:24 WIB
Umat Islam Malaysia Dilarang Gabung atau Dukung ISIS
Ilustrasi bendera Malaysia. (Shutterstock)

Suara.com - Dewan Fatwa Nasional Malaysia mengeluarkan fatwa yang isinya melarang warga Muslim untuk bergabung atau mendukung kelompok ISIS.

"Warga Muslim dilarang untuk bergabung, mendukung, atau membantu ISIS," kata Ketua Dewan Fatwa Nasional Tan Sri Prof. Abdul Shukor Husin setelah memimpin konferensi khusus Dewan Fatwa di Putrajaya, Malaysia, Senin (20/4/2015).

Abdul mengatakan, Dewan Fatwa Nasional tahun lalu mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa panggilan berjihad yang dikumandangkan ISIS tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Sebelumnya, parlemen Malaysia mengesahkan rancangan undang-undang (UU) anti-terorisme baru pada hari Selasa (7/4/2015). Dengan "undang-undang baru beraroma lama" tersebut, terduga terorisme dapat ditahan tanpa menjalani persidangan terlebih dahulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI