Duh, Minimarket di Bogor Masih Jual Alkohol

Ardi Mandiri | Suara.com

Rabu, 22 April 2015 | 00:43 WIB
Duh, Minimarket di Bogor Masih Jual Alkohol
Ilustrasi mengonsumi minuman beralkohol (Shutterstock).

Suara.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan sejumlah minimarket masih menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen dalam razia gabungan yang digelar, Selasa.

Dalam razia gabungan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepolisian, Satpol PP, hingga TNI tersebut difokuskan di wilayah Kecamatan Bogor Utara, petugas mendapatkan puluhan botor minuman beralkohol dan belasan yang berkadar alkohol di atas 5 persen, seperti Vodka, Whisky, bir cap orang tua.

"Minimarket yang kedapatan masih menjual minuman beralkohol langsung kita sita dan berikan teguran," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Bambang Budianto.

Selain menyasar minimarket dan toko pengecer setingkat minimarket, petugas juga menjaring pedagang kaki lima yang kedapatan menjual minuman keras seperti angker bir, bir cap orang tua, dan merek lainnya.

Petugas langsung menyita belasan minuman beralkohol golong B dan C tersebut dari pedagang kaki lima di simpang Jambu Dua. Lalu memberikan teguran kepada pedagang yang menjual minuman beralkohol kepada para supir angkot.

"Alasannya mereka yang masih menjual, ada yang mengatakan menghabiskan stok. Tetap ini tidak boleh, karena terhitung 16 April, minimarket, pedagang pengecer tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A," katanya.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga mengatakan, secara berkala pihaknya akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait di setiap kecamatan.

Dalam pengawasan peredaran minuman beralkohol tingkat kecamatan melibatkan petugas Trantib serta Polsek kecamatan masing-masing. Dan razia dilakukan untuk menindak pedagang yang nakal.

"Sanksi diberikan bertahap mulai dari penyiataan langsung, teguran, bilsa masih dilakukan juga bisa ditutup usahanya hingga pencabutan izin," katanya.

Dalam razia tersebut, petugas juga mendatangi distributor minuman beralkohol yang terdapat di Jalan Raya Pemda. Petugas memeriksa izin usaha serta izi distributornya untuk memastikan penyaluran minuman beralkohol tersebut.

"Kami sudah tegaskan dan sampaikan bahwa distributor tidak diperbolehkan menyalurkan minuman beralkohol ke minimarket, pengecer dan pedagang kaki lima. Ini akan kita awasi terus," kata Sinaga.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 resmi berlaku sejak 16 April kemarin. Dengan diterbitkannya peraturan tersebut menggugurkan Permedag sebelumnya Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang sebelumnya memperbolehkan peredaran minuman beralkohol di minimarket.

Dalam Permendag yang terbaru ini, melarang minimarket dan toko pengecer menjual minuman beralkohol golong A atau dengan kadar alkohol 5 persen ke bawah. Yang boleh menjual hanya supermarket, hypermarket, hotel dan juga restoran.

Langkah tersebut diambil, sebagai langkah antisipatif, karena adanya keluhan dan masukan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

Saat ini keberadaan minimarket yang menjamur sudah masuk ke lokasi perumahan dan juga dekat dengan sekolah, sehingga jika masih ada yang menjual termasuk pelanggaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penjualan Miras Dilarang, Ahok: Kita Mah Ikut Aja

Penjualan Miras Dilarang, Ahok: Kita Mah Ikut Aja

News | Kamis, 16 April 2015 | 11:05 WIB

Ini Sebabnya Pasien Jantung Harus Hindari Alkohol

Ini Sebabnya Pasien Jantung Harus Hindari Alkohol

Health | Selasa, 14 April 2015 | 14:15 WIB

PKS Ingin Indonesia Tiru India Soal Pelarangan Minuman Beralkohol

PKS Ingin Indonesia Tiru India Soal Pelarangan Minuman Beralkohol

News | Selasa, 14 April 2015 | 10:15 WIB

Cicipi Alkohol Sejak Kecil Bisa Picu Ketergantungan Saat Dewasa

Cicipi Alkohol Sejak Kecil Bisa Picu Ketergantungan Saat Dewasa

Health | Rabu, 08 April 2015 | 16:11 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:41 WIB

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:00 WIB

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:56 WIB

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara

News | Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB