Suara.com - Ahmad Mabub alias Abob "Mafia Minyak", terdakwa tindak pidana pencucian uang diketahui memiliki 30 persen saham di hotel Graha Gemilang Internasional (GGI) Batam atau senilai Rp14,2 miliar.
Hal tersebut terungkap saat salah satu pengusaha terkenal di Batam, Q Cun Fem, menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, di Pekanbaru, Rabu (22/4/2015).
"Abob beli saham saya di hotel GGI pada September 2009 hingga Juni 2010 sebesar 30 persen, kalau diuangkan sekitar Rp14,2 miliar," kata Q Cun Fem kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim ketua Achmad Suryo Pudjoharsoyo, serta hakim anggota Isnurul dan Hendri.
Namun, ia mengatakan, dalam proses pembayaran yang dilakukan selama lebih kurang delapan bulan tersebut, Abob mengirimkan uangnya melalui rekening adik kandungnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil Batam, Niwen.
"Saya terima uangnya dari rekeningnya Niwen, bukan Abob. Bayarannya per bulan ada yang dua miliar lebih, kadang-kadang ada yang satu miliar lebih juga," ujarnya.
Sementara itu, saat hakim menanyakan kepada saksi terkait asal mula saksi mengenal Abob, Cun Fem mengatakan bahwa Abob adalah pelanggan istimewa di pub nya.
"Saya kenal Abob sekitar tahun 2006-2007. Itu karena dia adalah pelanggan Pub saya," katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan hanya mengenal Abob sebagai rekan bisnis, dan Cun Fem tidak pernah mengetahui jenis bisnis apa yang digeluti oleh Abob.
Dari penelusuran, Hotel GGI merupakan salah satu hotel yang termasuk dalam paket investasi dengan 11 perusahaan lainnya di Batam dengan total nilai Rp12 triliun pada 2012 lalu.
Lebih lanjut, Cun Fem mengatakan, hingga saat ini hotel yang ia miliki tersebut masih beroperasi.
Sebelumnya, Lima terdakwa penyeludupan kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Selat Malaka lepas pantai Kota Dumai, Provinsi Riau menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kelima terdakwa tersebut adalah Arifin Achmad, Yusri, Dunun, Ahmad Mabub alias Abob serta adik kandung Abob, Niwen yang merupakan PNS Kota Batam yang diketahui memiliki rekening gendut. Kelima terdakwa tersebut menjalani sidang secara bersamaan.
JPU menyebutkan nilai kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka mencapai Rp149.760.938.624, dan terdakwa diancam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU 31/1999 jo. UU 30/2001 Tentang Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 jo Pasal 6 UU 15/2002 jo UU 25/2003 tentang Tindap Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 5 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Antara)