Bila BW Ditahan, Pimpinan KPK Berniat Sambangi Bareskrim

Ardi Mandiri

Kamis, 23 April 2015 | 22:34 WIB
Bila BW Ditahan, Pimpinan KPK Berniat Sambangi Bareskrim
Plt Ketua KPK Taufiequrachman RUki didampingi empat wakil ketua KPK: Johan Budi, Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adjie, dan Zulkarnaen [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berniat untuk mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri bila Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto jadi ditahan oleh Bareskrim Polri.

"Bahkan kami sempat berencana ke sana (Bareskrim). Kalau proses penahanan ini tentu kami upayakan (supaya BW) tidak ditahan atau kalau jadi ditahan (kami) mengajukan diri untuk dilakukan penangguhan penahanan," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/4/2015).

Konferensi pers itu dilangsungkan bersama dengan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto hari ini diperiksa di Bareksrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

"Tapi tadi sudah dapat penjelasan bahwa tidak ada penahanan, paling tidak ini informasi yang saya dapat dari pemberitaan media yang saya dengar dari Pak Viktor (Edi Simanjuntak)," tambah Johan.

Ruki bahkan sempat menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti melalui telepon untuk menanyakan mengenai kejelasan penahanan Bambang tersebut.

"Pertanyaan kami (ke Kapolri) apakah benar Pak BW jadi ditahan, dan saya pertegas berdasarkan informasi tadi yang diperoleh karena Pak Bambang kooperatif jadi tidak ditahan," ungkap Johan.

Namun pembicaraan telepon tadi bukan meminta jaminan agar Bambang tidak akan pernah ditahan.

"Tidak ditanyakan hal lain, pertanyaan tadi ke Kapolri bukan soal jaminan (tidak akan ditahan) cuma mengonfirmasi mengenai isu mengenai penahanan pak BW, kita tanyakan itu saja," jelas Johan.

Sehingga Johan tidak menegaskan apakah pembatalan penahanan Bambang tersebut karena komunikasi antara Ruki dan Badrodin.

"Saya mendasarkan keterangan dari pak Viktor bahwa BW kooperatif sehingga tidak ditahan," tambah Johan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Viktor Edi Simanjuntak menyatakan Bambang Widjojanto belum ditahan hari ini meski pemeriksaan terhadap Bambang dinyatakan sudah selesai.

Viktor juga mengatakan Bambang cukup kooperatif dalam pemeriksaan tersebut dengan menjawab seluruh pertanyaan penyidik dan bekerja sama dengan baik.

Sebelumnya sudah beredar di media surat perintah penahanan Bambang yang ditandatangani oleh penyidik Bareskrim Daniel Bolly Tifaona, namun Bambang menolak menandatangani surat perintah tersebut.

Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari Pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.

Bambang sendiri dinyatakan nonaktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo karena berdasarkan Pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya". (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Revisi UU KPK, Menkumham Percayakan ke DPR

Revisi UU KPK, Menkumham Percayakan ke DPR

News | Kamis, 23 April 2015 | 22:00 WIB

Pengacara Bambang Anggap Budi Waseso Jadi Provokator

Pengacara Bambang Anggap Budi Waseso Jadi Provokator

News | Kamis, 23 April 2015 | 19:23 WIB

Tak Jadi Ditahan, Begini Reaksi Bambang Widjojanto

Tak Jadi Ditahan, Begini Reaksi Bambang Widjojanto

News | Kamis, 23 April 2015 | 17:55 WIB

Pengacara Bingung, Surat Penahanan BW Ditarik Lagi oleh Penyidik

Pengacara Bingung, Surat Penahanan BW Ditarik Lagi oleh Penyidik

News | Kamis, 23 April 2015 | 17:46 WIB

Terkini

Muka Glowing tapi Rekening Kering: Saatnya Sadar Pentingnya Dana Darurat

Muka Glowing tapi Rekening Kering: Saatnya Sadar Pentingnya Dana Darurat

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Suka Pakai Sweater Rajut? Coba 5 Trik Styling agar Tampilan Lebih Modern

Suka Pakai Sweater Rajut? Coba 5 Trik Styling agar Tampilan Lebih Modern

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Garudayaksa vs Persib Bandung, Bobotoh Protes Kebakaran Hutan

Garudayaksa vs Persib Bandung, Bobotoh Protes Kebakaran Hutan

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:52 WIB

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas, Dinilai Melempem Hadapi Mangkir Nusron Wahid

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo yang Tiba-Tiba Muncul, Praktis tanpa Aplikasi

Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo yang Tiba-Tiba Muncul, Praktis tanpa Aplikasi

Tekno | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:35 WIB

2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

2 Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Hak Guru Terlambat Dibayar, Sampai Kapan Pendidikan Harus Menunggu?

Hak Guru Terlambat Dibayar, Sampai Kapan Pendidikan Harus Menunggu?

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Teddy Tjahjono Harap Kehadiran MLSC Jakarta Jaya Percepat Perkembangan Sepak Bola Putri Ibu Kota

Teddy Tjahjono Harap Kehadiran MLSC Jakarta Jaya Percepat Perkembangan Sepak Bola Putri Ibu Kota

Bola | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Awas, Jangan Sepelekan! Ini 5 Ciri-Ciri ISPA pada Anak yang Sering Dikira Pilek Biasa

Awas, Jangan Sepelekan! Ini 5 Ciri-Ciri ISPA pada Anak yang Sering Dikira Pilek Biasa

Health | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Krisis Iklim vs Warisan Harta: Nikmat di Generasi Lalu, Sengsara di Kita

Krisis Iklim vs Warisan Harta: Nikmat di Generasi Lalu, Sengsara di Kita

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:15 WIB

×