Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H Laoly menyerahkan kepada DPR untuk melakukan hak inisiatif mengajukan perubahan UU nomor 30/2002 tentang KPK.
"Ini bisa saja jadi hak inisiatif DPR. Memang ada beberapa hal yang ditanyakan, umur dan lain-lain. Mungkin juga ada beberapa lagi yang perlu dikuatkan dan diperbaiki, terserah. Kita ikut," kata Yasona di DPR, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Dia menambahkan, adanya perubahan pasal-pasal ini akan diserahkan kepada DPR. Pemerintah, sambungnya, akan menyepakatinya.
Soal batas waktu yang ideal untuk revisi UU ini, Yasona juga menyerahkannya kepada DPR. Namun, perlu pendalaman waktu yang ideal apakah UU ini dibuat setelah atau sesudah pemilihan Ketua KPK yang baru.
"Ini tentu perlu pendalaman yang baik, teman-teman DPR mau segera, tapi berapa lama ini bisa selesai kan trgantung usul inisiatif DPR itu," tambahnya.
Di sisi lain, Kemenkumham juga belum siap ketika diminta untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Sebab, anggarannya belum ada.
"Sekarang ini kan, kalau saya baca dari media, memang sebelumnya kan Menkumham (yang sediakan), tapi kita nggak ada anggarannya juga, nanti kita akan kordinasi dengan Mensesneg," tuturnya.
Kedatangan Yasona ini ke DPR untuk rapat dengan Komisi III dengan pembahasan pleno Perppu tentan Pelaksana Tugas (Plt) KPK. Ketua Komisi III Azis Syamsudin berharap, Perppu ini bisa diselesaikan malam ini dan diparipurnakan besok.
"Memang ada hal, yaitu pasal tentang kriteria, keahlian, dan usia yang kita garis bawahi. Ada juga panitia seleksi yang harus digaris bawahi juga, dibentuk dan menghasilkan dikirim namanya ke DPR. Mudah-mudahan dalam empat bulan ke depan (sudah ada)," kata Azis.
Revisi UU KPK, Menkumham Percayakan ke DPR
Kamis, 23 April 2015 | 22:00 WIB
BERITA TERKAIT
Penuhi Panggilan Bareskrim, BW Tolak Berkomentar
23 April 2015 | 12:11 WIB WIBPresidium KMP Setujui Perppu KPK
23:49 WIBREKOMENDASI
TERKINI