DPR Setuju Perppu KPK jadi UU, Tapi dengan Catatan

Arsito Hidayatullah, Bagus Santosa

Jum'at, 24 April 2015 | 21:43 WIB
DPR Setuju Perppu KPK jadi UU, Tapi dengan Catatan
Salah satu Sidang Paripurna DPR RI tahun sidang 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Rapat Paripurna DPR memutuskan menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2005 tentang KPK menjadi undang-undang.

"Apakah disetujui?" kata pimpinan rapat Fadli Zon, Jumat (23/4/2015).

"Setuju," jawab peserta sidang.

Dalam paripurna kali ini, Ketua Komisi III Azis Syamsudin membacakan hasil rapat di Komisi III tentang Perppu ini. Sejumlah Fraksi menerima Perppu ini untuk menjadi UU dengan catatan.

"Memberikan persetujuan terhadap undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) nomor 1/2005 tentang KPK menjadi UU dan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan rapat paripurna hari ini, Jumat 24 April," kata Azis dalam memberikan pandangan Komisi III di rapat paripurna.

Catatan yang diberikan Komisi III adalah penunjukan anggota sementara pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Perppu nomor 1/2015 tentang perubahan atas UU nomor 30/2002 tentang KPK, pemerintah harus memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU nomor 30/2002 tentang KPK. Persyaratan itu di antaranya batas umur dan latar belakang pendidikan.

Kemudian, Komisi III meminta pemerintah dengan segera mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019.

Juga, tambahnya, meminta agar terdapat perubahan terhadap materi dalam UU nomor 30/2002 tentang KPK dalam hal meningkatkan kedudukan Komite Etik pada KPK yang bersifat ad hoc menjadi permanen untuk mengawasi kinerja KPK.

Serta, meminta agar terdapat perubahan terhadap UU nomor 30/2002 tentang KPK untuk menjaga marwah dan independensi KPK yakni dalam hal pimpinan KPK tidak boleh mengundurkan diri untuk menjadi pejabat negara lainnya selama menjabat menjadi pimpinan KPK dan dua tahun pasca menjabat sebagai pimpinan KPK, atau menawarkan diri dengan berbagai imbalan, seperti penyelesaian kasus.

Dalam hal ini, Pemerintah, sambung Azis, juga sudah menerima catatan ini. Serta, setuju untuk melakukan revisi atas UU nomor 30/2002 tentang KPK menjadi usul inisiatif DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Reses, Ratusan Anggota DPR Bolos

Jelang Reses, Ratusan Anggota DPR Bolos

News | Jum'at, 24 April 2015 | 21:06 WIB

Soal Perppu Plt KPK, Johan Budi Terima Apapun Keputusan DPR

Soal Perppu Plt KPK, Johan Budi Terima Apapun Keputusan DPR

News | Jum'at, 24 April 2015 | 17:36 WIB

Komisi III dan Menkumham Kebut Pembahasan Perppu Pimpinan KPK

Komisi III dan Menkumham Kebut Pembahasan Perppu Pimpinan KPK

News | Senin, 20 April 2015 | 14:03 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB