Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili

Vania Rossa

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:04 WIB
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko (tengah) menunjukan barang bukti kasus WNA investor bodong di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Ditjen Imigrasi melimpahkan berkas perkara sepuluh WNA asal Pakistan dan Irak ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk penuntutan.
  • Sepuluh tersangka ditangkap pada 19 November 2025 karena menyalahgunakan izin tinggal melalui modus operandi sebagai investor fiktif.
  • Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara akibat penggunaan dokumen palsu dalam proses perizinan keimigrasian.

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi melimpahkan berkas perkara 10 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi investor bodong kepada kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya akan diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hendarsam menjelaskan, kasus ini bermula dari operasi mandiri yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 19 November 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak yang mengaku menggunakan izin tinggal sebagai investor. Namun, mereka diketahui tinggal di sebuah apartemen dengan kondisi yang tidak mencerminkan aktivitas sebagai investor.

"Ditemukan bahwa 10 orang tersebut diduga melakukan tindak pidana dengan modus sebagai investor fiktif," kata Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Hasil penyidikan mengungkap para tersangka diduga menggunakan sejumlah dokumen palsu untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah akta notaris palsu.

Hendarsam menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menindak WNA yang melakukan tindak pidana keimigrasian.

Ia menekankan para tersangka tidak hanya akan dikenai tindakan deportasi, tetapi juga diproses secara pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Jangan membayangkan akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara," tegas Hendarsam.

baca juga

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan penyidik tidak menemukan adanya aktivitas nyata dari perusahaan yang menjadi penjamin kegiatan bisnis para investor gadungan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Jenderal Imigrasi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Investasi/BKPM untuk menelusuri berbagai kejanggalan dalam kasus ini.

"Pada 15 Juni 2026, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian," kata Yuldi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Direktorat Jenderal Imigrasi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses persidangan.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli di bidang keuangan dan perbankan guna memverifikasi keabsahan dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif

BKPM Cabut Izin Perusahaan 10 Investor Bodong, Modal Rp10 Miliar Cuma Fiktif

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 20:14 WIB

Bursa Saham London Bakal Diperdagangkan 24 Jam Pada 2027

Bursa Saham London Bakal Diperdagangkan 24 Jam Pada 2027

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 17:38 WIB

Investor Asing Mulai Ragu, Purbaya Mulai Berburu Dana ke Pasar Obligasi China

Investor Asing Mulai Ragu, Purbaya Mulai Berburu Dana ke Pasar Obligasi China

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 16:32 WIB

Terkini

Diserap untuk MBG, Harga Ayam Justru Meroket Jadi Rp38.000/kg

Diserap untuk MBG, Harga Ayam Justru Meroket Jadi Rp38.000/kg

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:15 WIB

KDM Soroti Layanan Dasar dan Ketimpangan di HUT Ke-81 RI

KDM Soroti Layanan Dasar dan Ketimpangan di HUT Ke-81 RI

Video | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:15 WIB

8 Kontribusi BRI untuk Indonesia Dalam Momentum HUT ke-81 RI

8 Kontribusi BRI untuk Indonesia Dalam Momentum HUT ke-81 RI

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Tebus Sembako Rp100 Ribu, Pertamina Ajak Warga Rayakan Kemerdekaan Sekaligus Bantu Korban Gempa NTT

Tebus Sembako Rp100 Ribu, Pertamina Ajak Warga Rayakan Kemerdekaan Sekaligus Bantu Korban Gempa NTT

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:12 WIB

Bromo Belum Sepenuhnya Aman: Debu Setan Mengancam Savana yang Terluka

Bromo Belum Sepenuhnya Aman: Debu Setan Mengancam Savana yang Terluka

Jatim | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:11 WIB

HUT ke-81 RI: BRI Bersama Danantara Terus Mendukung Ekonomi Rakyat, Termasuk UMKM

HUT ke-81 RI: BRI Bersama Danantara Terus Mendukung Ekonomi Rakyat, Termasuk UMKM

Jabar | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Meski 4 Pasar Rusak, Pemerintah Jamin Warga NTT Tak Kelaparan

Meski 4 Pasar Rusak, Pemerintah Jamin Warga NTT Tak Kelaparan

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Persija Masuk Fase Panas TC Thailand, Shin Tae-yong Mulai Tentukan Pemain Pilihan

Persija Masuk Fase Panas TC Thailand, Shin Tae-yong Mulai Tentukan Pemain Pilihan

Bola | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07 WIB

HUT ke-81 RI, BRI Dukung Danantara Senantiasa Perkuat Ekonomi Rakyat

HUT ke-81 RI, BRI Dukung Danantara Senantiasa Perkuat Ekonomi Rakyat

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:03 WIB

Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib

Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib

Sumut | Senin, 17 Agustus 2026 | 17:02 WIB

×