Bareskrim Geledah Ruang Kerjanya, Lulung: Saya Tak Bersalah

Selasa, 28 April 2015 | 18:09 WIB
Bareskrim Geledah Ruang Kerjanya, Lulung: Saya Tak Bersalah
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PPP Abraham Lunggania alias Lulung [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung terkait dengan kasus pengadaan alat penyimpan daya listrik, uninterruptible power supply, tahun 2014.

Menanggapi hal itu, Lulung mengatakan bahwa ia tidak bersalah dalam proyek pengadaan 25 paket UPS.

"Saya tidak berani ngomong sama rakyat saya bener, tapi saya berani ngomong bahwa saya benar dan tidak bersalah (sama keluarga), saya ngomong sama mamah (istri Lulung), anak-anak, dari kasus yang dibicarakan UPS saya bilang saya bersih kepada keluarga saya," ujar Lulung ketika memberikan keterangan pascapenggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2015).

Politisi PPP meminta masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan Bareskrim.

Lulung berharap agar kasus tersebut diselidiki secara transparan.

"Untuk masyarakat, biar waktu yang menjawab hanya saya harapkan pemeriksaan ini harus transparan, kalau saya dikatakan salah harus dikatakan salah, tapi unsur harus lengkap saya melanggar hukum dengan alat bukti (apa)," kata Lulung.

Lulung mengatakan mendapat dukungan moril dari keluarganya.

Penggeledahan ruang kerja Lulung dilakukan pada Senin (27/4/2015). Selain menggeledah ruang kerja Lulung, Bareskrim juga menggeledah ruangan Sekretariat Komisi E, dan ruang kerja Fahmi Zulfikar Hasibuan di lantai 5.

Dari ruangan Lulung, penyidik membawa dua tas berisi dokumen. Sementara dari Sekretariat Komisi E, penyidik menyita dua PC komputer, satu CPU, satu kardus berisi berkas.

Dalam kasus pengadaan UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI