Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat Brigadir Jenderal Polisi Srijono mewacanakan penertiban lahan dan bangunan milik warga negara asing yang mengatasnamakan warga lokal. Praktik pembelian lahan ini dinilai merugikan pemerintah daerah dari sisi penerimaan pajak.
"Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, tapi saya baru mewacanakan sebagai bentuk kepedulian saya karena yang paling dirugikan pemerintah daerah," katanya di Mataram, Jumat (1/5/2015).
Meskipun lahan dan bangunan atas nama orang lain, menurut dia, warga negara asing tersebut tetap bisa mengelola dan menikmati lahan dan bangunannya. Mereka sewaktu-waktu bisa datang ke NTB untuk menikmati liburan selama berhari-hari, tanpa harus menginap di hotel karena memiliki lahan dan bangunan yang bisa ditempati.
"Kalau dia berlibur tidak menginap di hotel karena dia punya lahan sendiri. Lalu siapa yang dirugikan, mestinya kalau dia menginap harus bayar," ujarnya.
Srijono mengaku belum memiliki data secara pasti terkait dengan warga negara asing yang memiliki lahan dan bangunan dengan mengatasnamakan warga daerah. Namun, ia memperkirakan jumlahnya relatif banyak karena NTB saat ini menjadi daerah primadona bagi para wisatawan domestik maupun mancanegara.
"Kalau soal data silakan tanya ke Dinas Pariwisata dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah. Saya baru tahu satu dua, yang tahu datanya pemerintah daerah. Tapi diperkirakan banyak," katanya.
BERITA MENARIK LAINNYA:
24 Jam Berpelukan dengan Mayat Korban Gempa Nepal
Muncul Video Penyesalan Andrew Chan karena Terjerumus Narkoba
Misteri Muasal Air Terjun Darah di Antartika Terpecahkan