Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyebutkan penangkapan terhadap dirinya oleh Bareskrim Mabes Polri adalah upaya kriminalisasi. Meski demikian, dia mengatakan siap menghadapinya.
Hal itu dikatakan Novel dalam jumpa pers di KPK bersama Pimpinan KPK Johan Budi SP, Sabtu (2/5/2015) malam. Novel juga keberatan atas penangkapannya, Jumat (1/5/2015) lalu.
"Saya memandang ini upaya kriminalissi pada diri saya, saya siap menghadapi proses ini," jelas Novel.
Dalam pernyataannya itu Novel juga membantah mempunyai banyak rumah. Kata dia, dia hanya mempunyai 1 rumah di Jalan Deposito T No. 8 RT 03/10 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Saya hanya memiliki satu rumah. Jika dipersepsikan saya memiliki rumah-rumah lain, itu tidak benar," kata Novel.
Novel Baswedan adalah Mantan Anggota Polri yang menjadi penyidik KPK pada tahun 2009 lalu. Dan pada tahun 2012 dia mengundurkan diri dari anggota kepolisian dan terus melanjutkan bekerja sebagai penyidik KPK.
Kasus yang dituduhkan kepadanya saat ini, berlangsung pada tahun 2004 dimana saat itu dirinya bertugas di Polresta Bengkulu. Dia diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa orang dari enam tersangka pencurian sarang burung walet.
Namun, pertemuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Mabes Polri, Sabtu siang ini menghasilkan sejumlah kesepakatan. Selain menangguhkan penahanan atas penyidik senior KPK Novel Baswedan, kedua belah pihak juga sepakat untuk meneruskan proses hukum terhadap yang bersangkutan.