Kuasa Hukum: Tenang, Novel Masih Bisa Menangkap Koruptor

Arsito Hidayatullah | Erick Tanjung | Suara.com

Minggu, 03 Mei 2015 | 14:30 WIB
Kuasa Hukum: Tenang, Novel Masih Bisa Menangkap Koruptor
Penyidik KPK Novel Baswedan saat keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015), usai menandatangani berita acara penangguhan penahanan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Setelah dibebaskan oleh kepolisian karena permintaan penangguhan penahanan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan aktif kembali bekerja sebagai penyidik di lembaga antirasuah tersebut.

Bahkan saat ini, tumpukan pekerjaan penyidikan perkara tindak pidana korupsi disebut telah menunggunya, lantaran sempat tersendat karena ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (1/5/2015) dini hari.

"Dia masih cuti (sejak ditangkap Bareskrim). Sebetulnya sekarang sudah bisa bekerja lagi. Tapi tenang (tak perlu khawatir), dia masih bisa bekerja untuk menangkap koruptor lagi kok. Sekarang pun dia masih bisa bekerja," ungkap Muji Kartika Rahayu, salah satu tim kuasa hukum Novel Baswedan, dalam perbincangan dengan Suara.com melalui sambungan telepon, Minggu (3/5).

Muji menyatakan, saat ini tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah-langkah moral dan hukum yang akan ditempuh, atas tindakan kesewenangan kepolisian yang menangkap penyidik senior KPK tersebut. Salah satu langkah yang akan ditempuh itu adalah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Ada beberapa langkah moral yang akan ditempuh. Karena persoalan ini (penangkapan Novel) bukan murni kasus hukum, tetapi ini adalah masalah moralitas lembaga kepolisian. Salah satunya adalah praperadilan. Secepatnya akan kami ajukan ke pengadilan," terangnya.

Diketahui, Novel Baswedan adalah mantan anggota Polri yang menjadi penyidik KPK pada tahun 2009 lalu. Pada tahun 2012, dia akhirnya mengundurkan diri dari kepolisian dan terus melanjutkan bekerja sebagai penyidik KPK.

Namun, kasus yang dituduhkan kepadanya saat ini, justru berlangsung pada tahun 2004, saat dirinya masih bertugas di Polresta Bengkulu. Novel diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa orang dari enam tersangka pencurian sarang burung walet.

Setelah ditangkap Jumat dini hari lalu, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu. Tujuannya adalah untuk melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus yang diduga melibatkannya 11 tahun silam. Namun, Novel dan pengacaranya menolak melakukan rekonstruksi itu.

Alasan penolakan adalah tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, sehingga tidak ada sesuatu yang mau direkonstruksikan. Alasan ketiga adalah adanya instruksi dari Presiden dan Kapolri yang harus dilaksanakan terlebih dulu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anggap Kasus Novel Bukan Kriminalisasi, Jokowi Diminta Tegur JK

Anggap Kasus Novel Bukan Kriminalisasi, Jokowi Diminta Tegur JK

News | Minggu, 03 Mei 2015 | 14:19 WIB

Novel Baswedan Bantah Punya Banyak Rumah

Novel Baswedan Bantah Punya Banyak Rumah

News | Sabtu, 02 Mei 2015 | 19:54 WIB

Terkini

Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf

Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:55 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

Kasus Air Keras Andrie Yunus, KontraS Boikot Sidang Militer Anggota BAIS TNI?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:48 WIB

Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat

Polisi Ciduk Pengedar Obat Tramadol Berkedok Jualan Ikan Cupang di Jakarta Pusat

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:47 WIB

Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya

Serangan Roket Lebanon Lukai 7 Warga Israel di Karmiel dan Nahariya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:46 WIB

Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya

Bos Rokok HS Bangun Masjid di Lokasi Kecelakaan Maut Sang Istri, Begini Desainnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:36 WIB

40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak

40 Negara Bahas Selat Hormuz, Inggris dan Prancis Pimpin Upaya Buka Jalur Minyak

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:28 WIB

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:27 WIB

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:26 WIB

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

Serangan Israel Tewaskan 4 Warga Palestina saat Gencatan Senjata Gaza

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:24 WIB

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

Dukungan ke Saiful Mujani Mengalir dari Aktivis, Soroti Kebebasan Kritik di Era Prabowo Subianto

News | Jum'at, 17 April 2026 | 14:11 WIB