Novel akan Ajukan Praperadilan, Budi Waseso Santai Menanggapinya

Senin, 04 Mei 2015 | 12:32 WIB
Novel akan Ajukan Praperadilan, Budi Waseso Santai Menanggapinya
Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) siang jam 14.00 WIB. Pengacara Novel dari YLBHI, Bahrain, mengatakan materi gugatannya ialah upaya penahanan paksa dan penyitaan barang yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh Novel dan hal itu tidak akan mengganggu proses penyidikan.

"Nggak ada masalah, ajukan saja. Kasus Novel kita tangani seperti biasa. Kemarin juga ada penangguhan penahanan dan sudah kita berikan," kata Budi di Bareskrim Polri, Senin (4/5/2015).

Menurut Budi Waseso penyidikan kasus Novel bertujuan untuk mengungkap kasus Novel. Kasus yang diduga melibatkan Novel sudah lama terjadi, pada Februari 2004. Waktu itu, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

"Korban, kan ada enam. Yang kemarin diwawancara ada satu yang korban meninggal. Mungkin mereka sudah ikhlas. Boleh, tidak ada masalah. Tapi pidana itu kan tidak bisa berhenti," ujar Budi.

Budi mengatakan kasus Novel adalah delik aduan, meskipun korban sudah memaafkan, tetap bisa diproses polisi. Apalagi, kata budi, kasus ini merupakan penganiayaan berat yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

"Jadi saya kira tolong masalah ini dilihat dengan hati jernih, hati yang bersih, tanpa ada kepentingan," kata dia.

Itu sebabnya, kata Budi, polisi tidak akan mempermasalahkan upaya praperadilan yang akan ditempuh Novel.

"Saya nggak mempermasalahkan menang atau kalah (di praperadilan). Ini kan pembuktian dalam penegakan hukum. Kalau dimenangkan (Polri) bagus, kalau dikalahkan nggak ada masalah," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI