Siang Ini, Pengacara Novel Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Senin, 04 Mei 2015 | 11:26 WIB
Siang Ini, Pengacara Novel Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Penyidik KPK Novel Baswedan saat keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015), usai menandatangani berita acara penangguhan penahanan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) siang.

"Insya Allah hari ini sekitar jam dua siang," kata salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain.

Menurut Direktur Advokasi YLBHI materi gugatan praperadilan yang akan didaftarkan ke pengadilan terkait upaya penahanan paksa dan penyitaan barang yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di PN nanti siang," kata dia.

Sebelumnya, Muji Kartika Rahayu, salah satu pengacara Novel, mengatakan tengah menyiapkan langkah moral dan hukum untuk menuntut institusi Polri. Mereka menilai Bareskrim bertindak sewenang-wenang terhadap Novel.

"Ada beberapa langkah moral yang akan tempuh. Karena persoalan ini (penangkapan Novel) bukan murni kasus hukum, tetapi ini adalah masalah moralitas lembaga kepolisian," kata Muji kepada suara.com, Minggu (3/5/2015).

Salah satu langkah hukum yang akan segera ditempuh tim pengacara Novel yakni mengajukan gugatan praperadilan.

"Praperadilan salah satu strategi hukum yang tengah disiapkan. Secepatnya akan kami ajukan praperadilan, mungkin besok atau lusa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI