Urus Praperadilan, Novel Baswedan Izin Cuti Kerja ke KPK

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Senin, 04 Mei 2015 | 13:38 WIB
Urus Praperadilan, Novel Baswedan Izin Cuti Kerja ke KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Jelang pengajuan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan minta izin untuk tidak masuk kerja agar bisa konsentrasi menghadapi persidangan.

"Novel tidak masuk kerja hari ini, cuti sehari dua hari sepertinya," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi SP.

Menurutnya, penyidik andalan KPK itu sebelumnya telah meminta cuti selama 1-2 hari agar bisa berkonsentrasi dalam kasus yang dialaminya terkait dugaan penganiayaan saat dia masih menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu tahun 2004.

Bahrain, salah satu pengacara Novel, mengatakan siang ini gugatan praperadilan akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Advokasi YLBHI materi gugatan praperadilan terkait upaya penahanan paksa dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Obyek materi lengkapnya akan saya sampaikan di PN nanti siang," kata dia.

‎Seperti diketahui, Novel Baswedan ditangkap paksa dari kediamannya lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Tapi kemudian ia tak jadi ditahan.

Sejak Januari 2015, konflik antara KPK dan Polri yang menyedot perhatian nasional, sudah tiga kali terjadi. Dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (saat itu) dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.

Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Novel, yang juga anggota Polri. Personalia pimpinan KPK lalu diubah Presiden.

Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2015) pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.

Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rumah Novel, Budi Waseso: Kami dapat Info 4, yang Diakui 1 Rumah

Rumah Novel, Budi Waseso: Kami dapat Info 4, yang Diakui 1 Rumah

News | Senin, 04 Mei 2015 | 12:15 WIB

Novel Baswedan Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Tak Ikut Campur

Novel Baswedan Ajukan Gugatan Praperadilan, KPK Tak Ikut Campur

News | Senin, 04 Mei 2015 | 12:12 WIB

Siang Ini, Pengacara Novel Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Siang Ini, Pengacara Novel Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

News | Senin, 04 Mei 2015 | 11:26 WIB

Terkini

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:36 WIB

Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?

Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:35 WIB

Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium

Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:32 WIB

Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending

Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:30 WIB

4 Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Berminyak Menurut Review Pembeli

4 Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Berminyak Menurut Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:29 WIB

Komunitas Dermaga Diri: Ruang Aman untuk Pulih dari Luka Batin

Komunitas Dermaga Diri: Ruang Aman untuk Pulih dari Luka Batin

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:28 WIB

BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi

BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi

Jakarta | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:28 WIB

BBM Langka Bikin Ekonomi Warga Sumut Terancam Lumpuh

BBM Langka Bikin Ekonomi Warga Sumut Terancam Lumpuh

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:27 WIB

Kursumawati Bawa Semangat Inklusi dan Literasi Keuangan ke Serbalawan Bersama AgenBRILink

Kursumawati Bawa Semangat Inklusi dan Literasi Keuangan ke Serbalawan Bersama AgenBRILink

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:23 WIB

BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris

BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris

Malang | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:21 WIB

×