Akhirnya, KPK Tahan Jero Wacik

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 05 Mei 2015 | 20:12 WIB
Akhirnya, KPK Tahan Jero Wacik
Mantan Menteri dan Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Mantan Menteri dan Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik akhirnya ditahan KPK, Selasa (5/5/2015) malam. Penahanan dilakukan setelah Jero diperiksa sekitar delapan jam terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2012.

"Saudara-saudara, tadi saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan," kata Jero yang mengenakan seragam khas tahanan KPK.

Jero kecewa dengan penahanan ini, mengingat ia merasa sudah menaati semua syarat untuk tidak ditahan.

"Saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan  pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak  akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan," kata mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Hari ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka setelah beberapa kali dalam panggilan sebelumnya tidak memenuhinya lantaran sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui,Jero Wacik menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buah untuk menambah dana operasional menteri. Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.

Selain itu, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politisi Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika menjabat sebagai menteri.

Akibat perbuatannya, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bakal Periksa Jero Wacik Pekan Depan

KPK Bakal Periksa Jero Wacik Pekan Depan

News | Selasa, 28 April 2015 | 16:51 WIB

Terkini

Berapa Harga Sepatu Lari Hoka Paling Murah? Ini 5 Pilihan yang Lagi Diskon di Planet Sports

Berapa Harga Sepatu Lari Hoka Paling Murah? Ini 5 Pilihan yang Lagi Diskon di Planet Sports

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:19 WIB

Beda Moisturizer dan Day Cream, Mana yang Lebih Dulu Dipakai saat Skincare Pagi?

Beda Moisturizer dan Day Cream, Mana yang Lebih Dulu Dipakai saat Skincare Pagi?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:18 WIB

Kasus Hotman Paris Berlanjut, PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hotman Paris Berlanjut, PWI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:15 WIB

Tak Hanya Siswa, Bumil dan Busui Diduga Ikut Keracunan MBG di Kulon Progo

Tak Hanya Siswa, Bumil dan Busui Diduga Ikut Keracunan MBG di Kulon Progo

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:15 WIB

Ambisi BMW dan Toyota Selamatkan Mesin Bensin Dari Kepunahan Lewat Teknologi Bahan Bakar Terbarukan

Ambisi BMW dan Toyota Selamatkan Mesin Bensin Dari Kepunahan Lewat Teknologi Bahan Bakar Terbarukan

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:15 WIB

Jangan Anggap Sepele BI Rate, Dampaknya bagi Masyarakat yang Punya Utang Bank

Jangan Anggap Sepele BI Rate, Dampaknya bagi Masyarakat yang Punya Utang Bank

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:11 WIB

#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri

#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:09 WIB

Fundamental Kuat Bawa BRI Raih Peringkat Elit Perbankan Versi The Banker

Fundamental Kuat Bawa BRI Raih Peringkat Elit Perbankan Versi The Banker

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:08 WIB

Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027

Flyover Bojonggede Hingga Embarkasi Haji, Ini Deretan Proyek Strategis Bogor di 2027

Bogor | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:07 WIB

Duet Militer-Akademisi: Donny Ermawan dan Prof. Yos Sunitiyoso Pimpin Universitas Republik Indonesia

Duet Militer-Akademisi: Donny Ermawan dan Prof. Yos Sunitiyoso Pimpin Universitas Republik Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:06 WIB

×