Ditahan KPK, Jero Wacik Mengiba Minta Bantuan Jokowi, JK, dan SBY

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 05 Mei 2015 | 20:30 WIB
Ditahan KPK, Jero Wacik Mengiba Minta Bantuan Jokowi, JK, dan SBY
Mantan Menteri dan Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Setelah ditahan KPK, Selasa (5/5/2015) malam, mantan Menteri dan Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik terkesan mengiba-iba kepada mantan atasannya di pemerintahan agar ikut campur tangan membantunya menghadapi kasus yang sedang dihadapi.

"Saya tidak bisa apa-apa, saya mohon keadilan harus ditegakkan, harus tegak, adil," kata Jero usai diperiksa selama sekitar delapan jam di KPK.

Jero yang ketika itu mengenakan seragam khas tahanan KPK, rompi orange, kemudian menyebut nama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya mohon Pak Presiden Jokowi, bapak mengenal saya dengan baik. Saya diperlakukan tidak adil. Pak Wapres Jusuf Kalla, lima tahun saya di bawah bapak. Pak SBY juga, Pak Presiden keenam. Karena saya diperlakukan seperti ini, saya mohon bantuan," kata Jero Wacik.

Mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu lagi apa yang harus dilakukan.

"Saya merasa ini tidak adil, seharusnya warga negara semua sama diperlakukan. Itu mengapa saya tidak mau menandatangani berita acara penahanan," kata Jero.

Jero kecewa dengan penahanan ini, mengingat ia merasa sudah menaati semua syarat untuk tidak ditahan.

"Saya menganggap saya sudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan pernyataan tidak akan melarikan diri, akan kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan saya. Saya sudah ajukan tadi pagi, ternyata saya ditahan," katanya.

Hari ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka setelah beberapa kali dalam panggilan sebelumnya tidak memenuhinya lantaran sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buah untuk menambah dana operasional menteri. Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri tersebut adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.

Selain itu, KPK pun mendapati bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Politisi Demokrat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika menjabat sebagai menteri.

Akibat perbuatannya, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Bakal Periksa Jero Wacik Pekan Depan

KPK Bakal Periksa Jero Wacik Pekan Depan

News | Selasa, 28 April 2015 | 16:51 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB