Pemprov DKI Buka Lelang Jabatan Deputi Gubernur

Arsito Hidayatullah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 07 Mei 2015 | 20:03 WIB
Pemprov DKI Buka Lelang Jabatan Deputi Gubernur
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat memberi arahan dalam pelantikan pimpinan tinggi pratama administrator dan pengawas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota DKI, Kamis (22/1/2015). [Antara]

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI. Seleksi terbuka itu akan dilakukan pada Jumat (8/5/2015) besok.

"Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seleksi terbuka ini untuk menduduki jabatan Eselon I B, atau sebutannya Deputi Gubernur, bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Terbuka bagi PNS seluruh Indonesia," ungkap Sekda Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2015).

Menurut Saefullah, PNS yang ingin mengikuti seleksi terbuka ini bisa mendaftar secara online melalui situs Jakgov.jakarta.go.id.

"Pengumuman resmi di koran Kompas besok, dan sekarang kita sudah tayangkan melalui website jakgov.jakarta.go.id. Informasi persyaratan lengkap dapat dilihat di sana," jelasnya.

Dijelaskan pula, calon pengisi jabatan Deputi Gubernur ini harus mematuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI. Di antaranya yakni berusia maksimal 57 tahun per 31 Mei 2015, pangkat minimal 4C, dan pendidikan diwajibkan tingkat magister dengan jurusan teknik, arsitek, atau perencanaan kota.

"Rangkaian tes akan dilalui dalam lima tahap, dan pengumuman final akan dilakukan pada 15 Juni mendatang," ujarnya lagi.

Sedangkan untuk seleksi pejabat eselon II, disebut hanya boleh diikuti oleh PNS DKI Jakarta. Dari seluruh pendaftar hanya akan dipilih 30 orang saja. Namun, ke-30 orang terpilih ini tidak akan langsung mendapat jabatan.

"Jadi, stok pejabat eselon II yang kosong diambil dari stok yang ada. Nanti Gubernur kalau perlu kepala dinas (yang) kosong, tinggal ambil di 'gudang'. Mana yang sesuai, beliau yang tentukan," tandas Saefullah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus UPS, Penyidik Bareskrim dan KPK ke Balai Kota DKI Tiap Hari

Kasus UPS, Penyidik Bareskrim dan KPK ke Balai Kota DKI Tiap Hari

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 15:53 WIB

Suka Marah di TV, Ahok Jelaskan Alasannya ke Anak SD

Suka Marah di TV, Ahok Jelaskan Alasannya ke Anak SD

News | Rabu, 06 Mei 2015 | 20:31 WIB

Ahok Dukung Bareskrim Jerat SKPD DKI yang Terlibat Korupsi UPS

Ahok Dukung Bareskrim Jerat SKPD DKI yang Terlibat Korupsi UPS

News | Rabu, 06 Mei 2015 | 17:29 WIB

Pemprov DKI Batal Beli Persija karena Utangnya Banyak

Pemprov DKI Batal Beli Persija karena Utangnya Banyak

Bola | Selasa, 05 Mei 2015 | 19:31 WIB

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB