Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perbudakan Benjina

Laban Laisila, Bagus Santosa

Selasa, 12 Mei 2015 | 15:53 WIB
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perbudakan Benjina
budak

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka untuk kasus perbudakan dan  perdagangan manusia di PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Lima di antaranya, adalah nahkoda kapal berkewarganegaraan Thailand.

Para tersangka, yakni Hatsaphon Phaetjakreng, Boonsom Jaika, Surachai Maneephong, Somchit Korraneesuk (nahkoda kapal), Hermanwir martino selaku Pejabat sementara Pimpinan PT. PBR, serta seorang pria bernama Mukhlis Ohoitenan. 

Sementara Nahkoda KM. Antasena 838, atas nama Yongkut N, masih akan dilakukan dipanggil sebagai tersangka karena masih dalam proses hukum oleh PSDKP Tual.

Kepala Unit Human Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto mengungkapkan, dari penetapan tersangka ini dilakukan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 50 ABK berkewarganegaraan Myanmar yang diketahui membawa dokumen berupa Seaman Book (buku pelaut) yang telah dipalsukan.

Dia menambahkan, selain dokumen yang dipalsukan, para korban juga diketahui disekap antara satu hingga enam bulan lamanya.

"Para korban dibawa atau diangkut masuk ke wilayah negara Indonesia nahkoda kapal. Kemudian ABK warga negara Myanmar dipekerjakan dengan waktu kerja yang berlebihan dan dengan gaji yang tidak jelas," kata Arie saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).

Selain memeriksa korban, Arie mengungkapkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dari pihak imigrasi, syahbandar dan staf serta petugas keamanan PT PBR.

"Barang bukti kita peroleh berupa 49 Seaman Book Thailand, 24 KTP warga negara Myanmar, catatan ABK yang dilakukan penyekapan, crew list, dhasuskim, gembok dan kunci tempat penyekapan serta lima kapal yaitu Kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 142, Antasena 309 dan Antasena 838," kata Arie.

Arie menambahkan jumlah tersangka kemungkinan besar akan bertambah, termasuk nahkoda kapal yang akan ditangkap. Selain itu, pihaknya juga mengindikasi adanya keterlibatan petugas keamanan PT. PBR Benjina dalam melakukan kekerasan dan penyekapan.

"Rencananya sembilan kapal yang akan kita sita. Untuk nahkoda yang ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan bertambah,"ujarnya.

Sebelumnya ratusan ABK asal Myanmar, Kamboja dan Laos meminta pemerintah Indonesia memulangkan mereka karena tidak tahan disiksa.

Mereka mengaku dipaksa bekerjakeras tanpa upah setimpal dan pelayanan kesehatan yang memadai. Kasus yang ditangani Polri dengan membentuk tim khusus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/16/III/2015/Maluku/Res.Aru/Sek.Aru Tengah, tertanggal 03 Maret 2015 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Perbudakan Benjina, Polisi Tahan Seorang Tersangka

Kasus Perbudakan Benjina, Polisi Tahan Seorang Tersangka

News | Senin, 11 Mei 2015 | 18:36 WIB

Imigrasi Tual Akan Deportasi 58 ABK Asal Kamboja

Imigrasi Tual Akan Deportasi 58 ABK Asal Kamboja

News | Jum'at, 08 Mei 2015 | 21:41 WIB

Perbudakan di Benjina, Badrodin: Tunggu Hasil Penyidikan

Perbudakan di Benjina, Badrodin: Tunggu Hasil Penyidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2015 | 15:12 WIB

Kabareskrim: Ada Banyak Persoalan dalam Kasus Benjina

Kabareskrim: Ada Banyak Persoalan dalam Kasus Benjina

News | Kamis, 07 Mei 2015 | 20:32 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB